Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polisi Pastikan Taufik Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri

Polisi Pastikan Taufik Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri
Pelaku penganiayaan perempuan Taufik Hidayat Diringkus di Majalaya. IDN Times/Istimewa
Intinya Sih
  • Polisi memastikan Taufik Hidayat, pelaku penculikan dan penganiayaan di Bandung, ditangkap setelah bersembunyi dan berpindah tempat, bukan menyerahkan diri seperti kabar yang beredar.
  • Saksi kunci bernama Dadang Ahyar akan diperiksa karena mengetahui pelarian Taufik dan sempat dihubungi untuk meminta saran sebelum akhirnya tertangkap oleh polisi.
  • Dadang mengungkap pernah bekerja dengan Taufik serta mengetahui sedikit tentang hubungan Taufik dengan Yuvita, sementara korban mengalami luka berat akibat penyekapan selama tiga tahun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Bandung, IDN Times - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan memastikan jika pelaku penculikan dan penganiayaan Taufik Hidayat ditangkap setelah bersembunyi dan berpindah-pindah tempat. Hendra menepis jika pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu menyerahkan diri kepada petugas.

"Iyah bukan menyerahkan diri, ini di tangkap di sekitar Bandung Raya," kata Hendra, Rabu (24/6/2026).

1. Ada satu saksi kunci bakal diperiksa

WhatsApp Image 2026-06-24 at 04.42.26 (1).jpeg
Pelaku penganiayaan perempuan Taufik Hidayat Diringkus di Majalaya dan dibawa ke Polda Jabar. IDN Times/Istimewa

Dalam pelariannya, lanjut Hendra, ada satu nama yaitu Dadang Ahyar yang disebut sebagai saksi kunci. Dia merupakan teman pelaku yang cukup tahu ke mana saja Taufik kabur sebelum akhirnya datang ke Majalaya.

"Itu salah satu saksi dan akan kita lakukan pemeriksaan. ini secara visual sudah dilakukan pemeriksaan tapi akan ada tindak lanjut lagi," kata dia.

2. Sebut Taufik hubungi polisi untuk menyerahkan diri

WhatsApp Image 2026-06-24 at 04.42.48.jpeg
Pelaku penganiayaan perempuan Taufik Hidayat Diringkus di Majalaya dan dibawa ke Polda Jabar. IDN Times/Istimewa

Dadang mengaku sempat dihubungi Taufik. Saat itu, Taufik sempat meminta saran apakah mesti tetap kabur dari kejaran polisi atau menyerahkan diri. Dadang pun menyarankan agar Taufik memilih menyerahkan diri.

"Kamu kalau misalkan lari-lari, kalau mujur sampai kakek-kakek pasti lari, capek, saya bilang gitu. Itu yang pertama. Kedua karena di medsos sudah ramai, kamu bisa jadi ketangkap warga, mati di jalan, atau yang ketiga ketangkap sama polisi, kayak di TV ditembak. Kamu pilih aja mau yang mana," kata Dadang.

"Dia mikir lama. Sampai pada akhirnya kemarin 'Ya sudah Pak, saya ngikut Bapak aja mau menyerahkan diri'," ujar dia menirukan jawaban Taufik.

Mendengar hal itu, Dadang lalu menghubungi salah seorang anggota polisi. Dadang pun mengingatkan agar Taufik bersikap kooperatif ketika dimintai keterangan oleh polisi. Setelah itu, Taufik datang ke rumahnya dan dibawa polisi ke Polsek Majalaya hingga Polda Jabar.

"Jadi teknisnya gimana, setelah ngobrol sebentar (di rumah) barulah dibawa sama anggota Polda ke Majalaya dulu," ucap dia.

3. Dadang tak banyak tahu ihwal kekasih Taufik

IMG_20260623_145044.jpg
Kamar yang digunakan untuk penculikan dan penganiayaan di Kabupaten Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Dadang mengaku bekerja dengan Taufik pada tahun 2023 hingga 2024. Dadang mengatakan Taufik hanya sempat bercerita sekilas soal hubungan dan alasannya tinggal bersama dengan Yuvita. Mereka memutuskan tinggal bersama atas dasar kesetiaan.

"Katanya ngontrak bareng, sampai pengakuan Si Taufik saking istrinya itu pengen sama Si Taufik, dia berani pasang tato. Saya tidak tahu tato apa atau tidak, tapi informasi dari Si Taufik," kata dia.

"(Kalau perilaku) Sama saja, biasa saja, tidak ada yang janggal. Di bekerja dia masing-masing sesuai tugas yang diberikan. Tapi kalau karakter biasa aja," lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, aksi penganiayaan dan penyekapan itu dilakukan oleh Taufik di sebuah indekos yang berada di Cileunyi, Kabupaten Bandung, selama tiga tahun.

Adapun akibat dianiaya, korban menderita luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki sehingga tak dapat melihat, berjalan, dan berbicara dengan normal.

Taufik sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Taufik disangkakan Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Share Article
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha

Latest News Jawa Barat

See More