Pengusaha Ayam Fillet di Bandung Gugat PLN, Tuntut Ganti Rugi Rp2.000

- Pengusaha ayam fillet di Bandung menggugat PLN ke BPSK karena pemadaman listrik tanpa pemberitahuan menyebabkan kerugian usaha saat jam ramai pelanggan.
- BPSK Kota Bandung menerima aduan tersebut dan akan memprosesnya sesuai prosedur sengketa konsumen, termasuk memanggil kedua pihak untuk penyelesaian.
- Pakar hukum Firman Turmantara mendampingi pengaduan ini sebagai upaya memperjuangkan hak konsumen serta mendorong evaluasi layanan PLN agar tidak merugikan UMKM.
Bandung, IDN Times - Pemadaman listrik yang terjadi di Jawa Barat selama beberapa hari kemarin berbuntut gugatan oleh pelaku usaha. Di Kota Bandung, pengusaha ayam fillet bakar, Dadi menggugat PT PLN ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung, Kamis (25/6/2026).
Gugatan dilayangkan setelah usahanya mengalami kerugian akibat pemadaman listrik yang terjadi saat jam ramai pelanggan. Dalam gugatan ini, Dadi turut didampingi akademisi sekaligus pakar hukum perlindungan konsumen, Firman Turmantara Endipradja.
Dadi menilai, pemadaman listrik yang terjadi selama lebih dari dua jam,oleh PLN tanpa pemberitahuan telah membuat usahanya rugi, karena tidak bisa melayani pelanggan yang datang untuk membeli dagangannya.
"Usahanya ayam fillet bakar, pembakarannya pakai listrik. Jadi ketika mati lampu otomatis enggak bisa melayani pelanggan," ujar Dadi seusai melapor ke BPSK Kota Bandung, Kamis (25/6/2026).
1. Dua jam pemadaman sangat berdampak pada produksi

Menurut dia, pemadaman terjadi sebanyak dua kali. Salah satunya berlangsung pada sore hari, sekitar pukul 16.00 hingga 18.00 WIB, waktu yang biasanya menjadi jam tersibuk penjualan.
"Itu lagi ramai-ramainya biasanya. Lumayan dampaknya karena banyak pembeli yang tidak terlayani," katanya.
Akibat kondisi tersebut, Dadi mengaku kehilangan potensi pendapatan karena pelanggan yang datang tidak dapat dilayani selama listrik padam.
Dadi berharap, kejadian serupa tidak kembali terjadi, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sangat bergantung pada pasokan listrik untuk menjalankan usahanya.
"Mungkin harus lebih diutamakan lagi untuk UMKM. Dua jam saja sudah lumayan dampaknya bagi usaha kecil. Jangan sampai terjadi lagi," ucapnya.
2. Gugatan diterima BPSK dan akan ditindaklanjuti

Sedangkan Wakil Ketua BPSK Kota Bandung, Hariang Dede Taufik mengatakan, aduan Dede telah diterima dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur penyelesaian sengketa konsumen.
Adapun langkah pertama yang dilakukan BPSK adalah memeriksa kelengkapan pengaduan dan memastikan perkara tersebut memenuhi unsur sengketa konsumen.
"Setelah kami terima, kami akan melakukan pemanggilan kepada para pihak, baik konsumen maupun pelaku usaha. Selanjutnya akan dilakukan upaya penyelesaian sengketa konsumen," ujar Dede.
Dede menjelaskan, pengaduan dapat diproses karena pelapor, merupakan pelanggan PLN yang memiliki hubungan hukum dengan penyedia jasa kelistrikan, dan mengaku mengalami kerugian akibat layanan yang diterimanya.
Dede menambahkan, masyarakat lain yang merasa dirugikan akibat suatu barang atau jasa, dapat mengajukan pengaduan ke BPSK sepanjang memiliki bukti transaksi dan bukti kerugian yang bersifat materiil.
"BPSK hanya melayani kerugian yang sifatnya materiil. Harus ada angka dan nilai kerugiannya," katanya.
3. tujuan gugatan bukan mencari keuntungan

Sementara, Firman Turmantara Endipradja menilai pengaduan tersebut adalah langkah lanjutan, untuk memperjuangkan hak konsumen yang terdampak pemadaman listrik.
Dia mengatakan, kasus yang diajukan Dadi menjadi pengaduan kedua terkait dampak pemadaman listrik, setelah sebelumnya pengaduan serupa diajukan di Kabupaten Bandung.
Tujuan utama pengaduan, kata dia, bukan mengejar nilai ganti rugi yang besar, melainkan mendorong evaluasi terhadap kebijakan dan pelayanan agar kejadian serupa tidak kembali merugikan masyarakat maupun pelaku usaha.
"Tuntutannya saya sarankan Rp2.000 saja. Tujuannya bukan mencari keuntungan, tetapi sebagai pembelajaran dan evaluasi karena kebijakan ini sangat merugikan dunia usaha, terutama UMKM," katanya.

















