Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You
Age VerificationThis content is intended for users aged 18 and above. Please verify your age to proceed.

Bejat! Pria 37 Tahun di Garut Cabuli Anak Tetangga

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Arief)
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Arief)
Intinya sih...
  • Pria 37 tahun di Garut ditangkap karena melakukan asusila terhadap tetangganya yang masih di bawah umur.
  • Korban berusia 13 tahun dan dilecehkan saat kerjakan PR, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
  • Tersangka harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Garut, IDN Times - Kepolisian Resor Garut menangkap seorang pria dewasa pelaku kasus asusila terhadap seorang gadis di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat untuk diproses hukum mempertanggujawabkan perbuatannya.

"Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin di Garut dikutip dari ANTARA, Jumat (19/9/2025).

1. Anak tersebut berusia 13 tahun

Ilustrasi pencabulan - Freepik
Ilustrasi pencabulan - Freepik

Ia menyebutkan pria inisial H (37) warga Limbangan yang bekerja sebagai wiraswasta itu ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah dilaporkan telah berbuat asusila terhadap gadis berusia 13 tahun tetangganya.

Kasus tersebut, kata dia, saat ini sudah ditangani oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, dan dipastikan pelaku diproses hukum, begitu juga korbannya mendapatkan hak perlindungan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Peristiwa miris ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Garut pada 9 September 2025," katanya.

2. Korban dilecehkan saat kerjakan PR

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Shukma Sakti)
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Shukma Sakti)

Ia mengungkapkan hasil pemeriksaan tim penyidik bahwa rumah tersangka dengan korban berdekatan, aksi tindak pidananya dilakukan sejak Mei 2025 di rumah korban. Korban saat itu, kata dia, setelah menyelesaikan pekerjaan rumah, kemudian istirahat lalu tertidur di kamarnya, lalu datang pelaku dan melakukan pengancaman terhadap korban untuk menuruti keinginannya.

"Dalam kondisi yang mengancam, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," katanya.

3. Terancam hukuman 15 tahun

Ilustrasi penjara. (unsplash.com/Matthew Ansley)
Ilustrasi penjara. (unsplash.com/Matthew Ansley)

Akibat perbuatannya itu kini tersangka harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut, dan dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha

Latest News Jawa Barat

See More

DLH Bandung Mulai Bersihkan Tumpukan Sampah di Babakan Cianjur

19 Sep 2025, 10:40 WIBNews