Bejat! Pria 37 Tahun di Garut Cabuli Anak Tetangga

- Pria 37 tahun di Garut ditangkap karena melakukan asusila terhadap tetangganya yang masih di bawah umur.
- Korban berusia 13 tahun dan dilecehkan saat kerjakan PR, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
- Tersangka harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Garut, IDN Times - Kepolisian Resor Garut menangkap seorang pria dewasa pelaku kasus asusila terhadap seorang gadis di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat untuk diproses hukum mempertanggujawabkan perbuatannya.
"Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin di Garut dikutip dari ANTARA, Jumat (19/9/2025).
1. Anak tersebut berusia 13 tahun

Ia menyebutkan pria inisial H (37) warga Limbangan yang bekerja sebagai wiraswasta itu ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah dilaporkan telah berbuat asusila terhadap gadis berusia 13 tahun tetangganya.
Kasus tersebut, kata dia, saat ini sudah ditangani oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, dan dipastikan pelaku diproses hukum, begitu juga korbannya mendapatkan hak perlindungan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Peristiwa miris ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Garut pada 9 September 2025," katanya.
2. Korban dilecehkan saat kerjakan PR

Ia mengungkapkan hasil pemeriksaan tim penyidik bahwa rumah tersangka dengan korban berdekatan, aksi tindak pidananya dilakukan sejak Mei 2025 di rumah korban. Korban saat itu, kata dia, setelah menyelesaikan pekerjaan rumah, kemudian istirahat lalu tertidur di kamarnya, lalu datang pelaku dan melakukan pengancaman terhadap korban untuk menuruti keinginannya.
"Dalam kondisi yang mengancam, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," katanya.
3. Terancam hukuman 15 tahun

Akibat perbuatannya itu kini tersangka harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut, dan dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.