131.366 Warga Bandung Main Judol, Farhan: Kalau Ada ASN Bakal Disanksi

- Volume transaksi judi online di Jabar pada 2024 mencapai 44 juta kali frekuensi, dengan 151.366 pemain di Bandung.
- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, akan mempelajari temuan PPATK dan melakukan pencegahan judi online melalui program literasi finansial.
- ASN yang terlibat judi online akan diberikan sanksi tegas, sementara pemantauan kesejahteraan keluarga ASN menjadi penting.
Bandung, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat volume transaksi judi online di Jabar pada 2024 melampaui provinsi lain dengan jumlah transaksi sebanyak 44 juta kali frekuensi, sedangkan pemain di Bandung tercatat 151.366 orang.
Merespons hal ini, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, banyak faktor yang membuat warga melakukan tindakan judi online, salah satunya bisa jadi literasi financial yang belum banyak difahami.
"Tapi kami juga mesti melakukan pencegahan. Selama ini literasi digital Kota Bandung termasuk yang tertinggi, tapi saya khawatir literasi finansialnya belum cukup tinggi," ujarnya saat ditemui di Mercure Hotel, Kamis (20/11/2025).
1. Pencegahan kecanduan judol penting dilakukan

Farhan memastikan akan mempelajari lebih dalam hasil temuan dari PPATK tersebut. Sebab, Kota Bandung kini sudah membangun Kampung Bebas Rentenir (KBR) dan dapat penghargaan dari OJK tingkat nasional. Namun, judol merupakan hal lain dan memiliki sifat kecanduan.
"Ini akan kami pelajari dulu, nanti bersama Disdik dan Dinkes berdasarkan laporan survei kesehatan siswa kelas 1 sampai kelas 12 di Kota Bandung. Berdasarkan itu kami akan bikin program, karena pencegahan adiksi judol itu mesti dimulai dari awal," kata Farhan.
Hasil dari semua upaya pencegahan tersebut nantinya akan dilihat dan Pemkot Bandung akan menentukan langkah untuk pemberantasan judi online ini.
"Saya akan lihat dari hasil-hasil ini, akan ketahuan berbagai macam kemungkinan. Kita cari ke dalamnya seperti apa," ucapnya.
2. ASN bermain judol siap-siap disanksi berat

Farhan juga mengingatkan agar ASN tidak melakukan praktik judi online, karena jika terbukti melakukan hal itu, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Untuk ASN, kalau terlibat judol, sanksi berat. Saya akan lihat seberat apa pelanggarannya. Antisipasinya pendisiplinan, pasti kelihatan nanti kalau bermasalah, seperti tiba-tiba istrinya mengadu, anaknya ngadu," ujar Farhan.
3. Berkoordinasi dengan Kominfo soal keamanan situs

Dengan kondisi tersebut, kata Farhan, pemantauan kesejahteraan keluarga ASN menjadi salah satu yang penting, sehingga terkait ini harus ada fungsi strategis dari PKK dan Dharma Wanita.
"Kalau untuk keamanan atau security, kami pastikan bersama dengan Kominfo sudah tingkat tinggi, walaupun memang lumayan," ucapnya.
















