Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polisi Bongkar Gudang Obat Keras Ilegal di Bandung Sita 784.500 Butir

Kota Bandung
Polisi Bongkar Gudang Obat Keras Ilegal di Bandung Sita 784.500 Butir
Polisi Bongkar Gudang Obat Keras Ilegal di Bandung Sita 784.500 Butir. Dok Polresta Bandung
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • Polresta Bandung membongkar rumah di Perum Buana Cicalengka yang diduga menjadi gudang dan pusat distribusi obat keras ilegal, serta menangkap pria berinisial RJ.
  • Polisi menyita 784.500 butir Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl, Double Y, dan DMP yang diduga bagian dari jaringan peredaran ke berbagai daerah.
  • Obat diduga dipasarkan melalui pemesanan tertutup dan jasa kurir; RJ terancam maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar berdasarkan UU Kesehatan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandung, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung membongkar sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan obat keras tertentu (OKT) ilegal di kawasan Perum Buana Cicalengka, Kabupaten Bandung. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sebanyak 784.500 butir obat keras berbagai merek yang diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap jaringan peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung. Dalam kasus ini, polisi juga menangkap seorang pria berinisial RJ yang diduga berperan sebagai penyimpan sekaligus distributor obat-obatan tersebut.

"Dari hasil pengungkapan ini kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RJ yang berasal dari Aceh. Tersangka diduga menjadikan rumah di Perum Buana Cicalengka Blok G-2 Nomor 22, Desa Narawita, Kecamatan Cicalengka, sebagai lokasi penyimpanan sekaligus distribusi obat keras tertentu ilegal," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandung Kompol Made Putra Yudistira, Rabu (29/7/2026).

1. Dijual ke berbagai daerah

IMG_20260729_112618.jpg
Polisi Bongkar Gudang Obat Keras Ilegal di Bandung Sita 784.500 Butir. Dok Polresta Bandung

Saat menggeledah rumah yang dijadikan gudang, petugas menemukan total 784.500 butir obat keras tertentu dari berbagai jenis. Barang bukti tersebut terdiri atas Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl, Double Y, dan DMP.

Seluruh obat kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi menduga jumlah tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran obat keras ilegal yang menyasar berbagai daerah.

Made mengatakan, pengungkapan ini menjadi salah satu hasil terbesar yang dilakukan Satres Narkoba Polresta Bandung dalam memberantas peredaran obat keras tertentu tanpa izin.

2. Diedarkan lewat jasa kurir

IMG-20260729-WA0032.jpg
Polisi Bongkar Gudang Obat Keras Ilegal di Bandung Sita 784.500 Butir. Dok Polresta BandungPolisi Bongkar Gudang Obat Keras Ilegal di Bandung Sita 784.500 Butir. Dok Polresta Bandung

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, obat-obatan tersebut diduga akan dipasarkan menggunakan sistem pemesanan tertutup. Para pelaku juga diduga memanfaatkan jasa kurir untuk mengirim barang kepada pembeli agar tidak terdeteksi aparat penegak hukum.

Menurut Made, modus tersebut kerap digunakan jaringan pengedar untuk menyamarkan aktivitas distribusi obat keras ilegal.

"Peredaran obat keras tertentu tanpa izin merupakan tindak pidana yang sangat membahayakan. Selain melanggar hukum, penyalahgunaan obat-obatan ini dapat merusak kesehatan, memicu ketergantungan, hingga menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal lainnya," ujarnya.

3. Tersangka terancam 12 tahun penjara

ilustrasi penjara
ilustrasi penjara (unsplash.com/Matthew Ansley)

Atas perbuatannya, RJ dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2), subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Made menegaskan, Polresta Bandung akan terus memperkuat pemberantasan jaringan narkotika maupun obat keras tertentu ilegal. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika maupun obat keras ilegal di wilayah hukum Polresta Bandung. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan agar peredaran barang berbahaya ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya," pungkasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More