Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kuasa Hukum Keluarga Almarhumah Vina Minta Ayah Eki Bersuara

Inin Nastain IDN Times/ kuasa hukum keluarga Vina (pakai kacamata)

Cirebon, IDN Times - Kuasa hukum keluarga almarhum Vina menyambut positif dikabulkannya praperadilan pihak Pegi Setiawan. Setelah Pegi dipastikan bebas, pihak keluarga Vina berharap kasus yang terjadi pada 2016 itu bisa terungkap. 

Untuk mengungkap kasus itu, pihak-pihak terkait diharapkan mau bersuara. Ayah almarhum Eki, Rudiana adalah salah satu pihak yang diharapkan mau bersuara. 

"Kami berharap Pak Rudiana bisa ikut berkomentar untuk kasus ini. Dan (jadi) terang benderang. Karena anak beliau juga kan jadi korban," kata salah satu kuasa hukum keluarga Vina, Raden.

1. Berharap ayah almarhum Eki bersuara

Ayah Eky, Iptu Rudiana. (Dokumentasi Istimewa)

Raden menjelaskan, untuk membuka kasus tersebut, keterangan dari ayah almarhum Eki dinilai perlu. Pernyataan Rudiana selaku ayah Eki dinilai bisa menjadi berharga untuk mengungkap kasus itu.

"Jadi, ayo bersama-sama. Sangat berharap muncul ke publik untuk memberikan statement. Untuk membantu dari pihak kepolisian mengungkap apa yang terjadi sebenarnya," lanjut dia. 

Raden mengaku, pihaknya sempat diminta untuk menjadi kuasa hukum dari keluarga almarhum Eki. Namun, Raden menegaskan, pihaknya ingin fokus melakukan pendampingan kepada keluarga almarhum Vina.

"Terakhir itu kan tim kami dari Hotman kan dihubungi Pak Rudiana untuk jadi kuasa hukum nya mereka. Tapi kami kan tetap fokus ke keluarga Vina," beber dia.

2. Berharap polisi buru 3 DPO

Vina: Sebelum 7 Hari (dok. Dee Company / Vina: Sebelum 7 Hari)

Raden menilai, hingga saat polisi tidak teliti dalam mencari terduga dalam kasus kematian Vina dan Eki pada 2016 lalu. Anggapan tersebut dikuatkan dengan dikabulkannya praperadilan yang diajukan pihak Pegi Setiawan. 

"Kami tetap berharap ke pihak kepolisian, apalagi ini kan (Pegi) dibatalkan status tersangkanya. Berarti kan ada sedikit kecerobohan kan," kata dia.

Dengan dibatalkannya status tersangka Pegi dalam sidang praperadilan, Raden berharap pihak kepolisian benar-benar serius mencari para terduga yang DPO. Pihak kepolisian sendiri, sempat menghapus status 2 DPO, setelah menangkap Pegi Setiawan.

"Jadi kami berharap 3 DPO tolong dicari, dan tolong dimunculkan wajahnya, seperti apa," kata dia.

Raden menegaskan, polisi perlu mempublish secara terbuka 3 DPO, untuk menghindari kasus yang dialami Pegi. Sebelumnya, polisi menyebarkan para DPO dalam bentuk karikatur.

"Tidak berupa karikatur dan juga ciri-ciri. Akhirnya nanti, takutnya membikin kegaduhan lagi di masyarakat, nih," jelas Raden. 

"Karena terduga yang baru dilepaskan dari status tersangka itu kan dari ciri-ciri saja kan tidak sesuai. Jadi kami harap untuk lebih transparan dan lebih profesional lagi dalam mencari 3 DPO terduga ini," lanjut dia.

3. Banyak ketimpangan dalam penetapan Pegi sebagai tersangka

Infografis Pegi Setiawan jadi korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, Raden menjelaskan, dari awal penangkapan Pegi, sebenarnya sudah terkesan adanya masalah. Salah satu masalah yang tampak, kata dia, ada kesan Polda Jabar tergesa-gesa menetapkan Pegi sebagai tersangka.

"Dari awal juga kami sudah bisa memprediksi, seperti kata bang Hotman Paris juga," kata dia.

Selain tergesa-gesa menetapkan Pegi sebagai tersangka, banyak hal yang dinilai kuasa hukum Vina terkesan abu-abu. Oleh karena itu, Raden menilai dikabulkannya praperadilan Pegi oleh hakim sebagai sesuatu yang wajar.

"Dari mulai tergesa-gesa nya ditetapkannya sebagai tersangka, dari alat bukti yang muncul, 2 DPO yang dianggap fiktif. Itu kan sudah sangat abu-abu menurut kami. Jadi hasil (praperadilan) itu sudah bisa kami prediksi sebelumnya," beber dia.

Raden juga menyambut baik dikabulkannya praperadilan Pegi oleh hakim.

"Alhamdulillah bahwa yang tidak bersalah ya memang harus tidak bersalah," kata Raden.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Inin Nastain
EditorInin Nastain
Follow Us