Tahun Baru Dimulai, 148 ASN Kabupaten Cirebon Sudah Bolos Kerja

- Sidak menjangkau OPD hingga layanan publik
- Dinas Pendidikan dominasi pelanggaran
- Sanksi administratif disiapkan
Cirebon, IDN Times - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat sebanyak 148 ASN tidak masuk kerja tanpa keterangan resmi pada hari kerja pertama setelah libur Tahun Baru.
Temuan itu diperoleh melalui inspeksi mendadak (sidak) yang digelar serentak di seluruh perangkat daerah, Jumat (2/1/2026).
Sidak dilakukan menyeluruh, mulai dari Sekretariat Daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), kantor kecamatan, hingga puskesmas. Hasilnya menunjukkan ketidakhadiran ASN masih menjadi persoalan klasik yang berulang, meski sistem absensi digital telah diterapkan di lingkungan Pemkab Cirebon.
1. Sidak menjangkau OPD hingga layanan publik

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito menyebutkan, pihakna membagi tim sidak ke sejumlah titik strategis untuk memastikan ASN benar-benar hadir dan bekerja di unitnya masing-masing.
Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada data absensi elektronik, tetapi juga kehadiran fisik pegawai di kantor.
Dari hasil rekapitulasi lapangan, 148 ASN yang tercatat mangkir berasal dari 18 perangkat daerah. Status kepegawaian mereka beragam, mulai dari PNS, PPPK, hingga PPPK paruh waktu.
"Seluruhnya dinyatakan tidak masuk kerja tanpa keterangan sah, tanpa izin, dan tanpa surat sakit," kata Meilan, Minggu (4/1/2026).
Langkah sidak ini dilakukan untuk menutup celah manipulasi kehadiran. Dalam praktiknya, absensi digital dinilai belum sepenuhnya menjamin ASN menjalankan tugas sesuai jam kerja dan tanggung jawabnya.
2. Dinas Pendidikan dominasi pelanggaran

Data BKPSDM menunjukkan Dinas Pendidikan (Disdik) menjadi penyumbang pelanggaran terbesar. Total 70 ASN di instansi tersebut tercatat tidak hadir, terdiri dari 64 PNS dan 6 PPPK.
Jumlah ini jauh melampaui OPD lain dan menempatkan sektor pendidikan sebagai titik rawan kedisiplinan.
Selain Disdik, pelanggaran juga ditemukan di BPBD dengan 22 ASN mangkir, Sekretariat DPRD 14 ASN, serta Dispora 12 ASN. Pelanggaran juga menjangkau sektor pelayanan dasar, seperti puskesmas dan kantor kecamatan, antara lain di Ciwaringin, Palimanan, Babakan, dan Gempol.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi berdampak langsung terhadap pelayanan publik, terutama di unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
3. Sanksi administratif disiapkan

Meilan mengatakan, ketidakhadiran ASN tanpa alasan sah tidak akan dibiarkan. Seluruh nama yang terdata akan masuk dalam catatan kepegawaian dan menjadi dasar penjatuhan sanksi administratif.
Sanksi yang disiapkan meliputi pengurangan tunjangan kinerja, serta sanksi lanjutan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Selain itu, surat pembinaan juga akan diterbitkan sebagai langkah awal penegakan disiplin.
"Kerja setelah libur panjang seharusnya menjadi momentum ASN menunjukkan komitmen terhadap tugas pelayanan publik, bukan justru memperlihatkan kelonggaran disiplin," tutur Meilan.















