Gegara Utang Rp5 Juta, Pekerja di RSUD Majalaya Bunuh Rekannya

- Pelaku adalah atasannya sendiriSetelah mendapatkan laporan penemuan jenazah korban, petugas Polsek Paseh mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di lantai dua Gedung Utama RSUD Majalaya.
- Dibunuh pakar martilDugaan motif pembunuhan adalah utang piutang antara pelaku R dan korban Fikri sebesar Rp5 juta. Pembunuhan terjadi pada Sabtu 3 Januari 2026, sekitar pukul 19.30 WIB.
- Kasus dilimpahkan ke Polresta BandungKasus sudah dialimpahkan ke Satreskrim Polresta Bandung untuk proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Bandung, IDN Times - Kasus pembunuhan terjadi di lantai dua Gedung Utama RSUD Majalaya, Kabupaten Bandung melibatkan dua orang petugas kebersihan. Korban bernama Fikri Ardiansyah (24 tahun), warga Kampung Kadataun, Desa Mekarpawitan, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung,
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, kasus ini bermula ketika seorang pekerja menemukan adanya jenazah di salah satu sudut ruangan rumah sakit pada Minggu (4/12/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Jasad korban Fikri, ujar Kombes Hendra, ditemukan di sudut ruangan gudang dengan kondisi bersimbah darah.
"Korban ini merupakan petugas kebersihan yang biasa bekerja di sini," kata Hendra melalui siaran pers dikutip IDN Times, Senin (5/1/2026).
1. Pelaku adalah atasannya sendiri

Setelah mendapatkan laporan penemuan jenazah korban, petugas Polsek Paseh mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di lantai dua Gedung Utama RSUD Majalaya. Tim dipimpin Kapolsek Paseh AKP Hario Edi bersama Kasubnit Ranmor Polresta Bandung.
“Setibanya di lokasi, petugas memastikan korban Fikri telah meninggal dunia,” ujar Kombes Hendra.
Kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi hingga akhirnya pelaku secara sukarela menyerahkan diri ke kepolisian. R menyerahkan diri ke Polresta Bandung dan mengakui telah membunuh korban Fikri di RSUD Majalaya. Pelaku R merupakan warga Kampung Babakan Jati, Desa Sukamantri, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.
2. Dibunuh pakar martil

Menurut Hendra, dugaan awal motif pembunuhan adalah persoalan utang piutang antara pelaku R dan korban Fikri. Korban di sebut memiliki utang kepada pelaku sebesar kurang lebih Rp5 juta. Berdasarkan pengakuan sementara pelaku R kepada pihak kepolisian, pembunuhan terhadap korban Fikri terjadi pada Sabtu 3 Januari 2026, sekitar pukul 19.30 WIB.
“Pelaku R membunuh korban Fikri menggunakan sebuah martil,” tuturnya.
3. Kasus dilimpahkan ke Polresta Bandung

Kini, kasus ini sudah dialimpahkan ke Satreskrim Polresta Bandung. Di TKP gedung cleaning service RSUD Majalaya, petugas telah mengamankan lokasi kejadian dengan menjaga status quo dan meminta keterangan dari para saksi. Kemudian, mengumpulkan barang bukti, dan melaporkan kejadian pembunuhan sadis itu kepada pimpinan untuk penanganan lebih lanjut.
“Saat ini, kasus tersebut di tangani oleh Satreskrim Polresta Bandung guna proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum,” tutur Kabid Humas.
















