DLH Bandung Andalkan Pemilah Mandiri Tangani 200 Ton Sampah

- Fokus olah sampah organik
- Skema ini fokus pada pemilahan dan pengolahan sampah organik untuk mengurangi tumpukan sampah pasca-relaksasi.
- Rekrutmen tanpa pihak ketiga, skema jasa jadi kunci
- Tidak melibatkan pihak ketiga, petugas pemilah-pengolah akan dikontrak sebagai penyedia jasa dengan NIB.
- Ditargetkan jalan januari, masih tunggu administrasi
- Skema darurat diharapkan berjalan pada Januari setelah proses rekrutmen administratif selesai.
Bandung, IDN Times — Pemerintah Kota Bandung menyiapkan skema darurat pengolahan sampah pascaberakhirnya masa relaksasi pengiriman ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. Skema ini ditujukan untuk menangani maksimal 200 ton sampah yang berpotensi tertahan, dengan mengandalkan tenaga pemilah-pengolah mandiri tanpa melibatkan pihak ketiga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung menyebut pengolahan darurat tersebut akan dilakukan di lokasi resmi di luar wilayah Kota Bandung. Namun, ia enggan menyebutkan secara detail nama dan alamat lokasi tersebut.
“Yang jelas itu luar kota dan itu clear, itu resmi. Pokoknya di luar kota,” ujarnya.
Menurutnya, volume sampah yang akan dikirim ke lokasi tersebut dibatasi secara ketat. “Maksimal 200 ton,” kata dia.
1. Fokus olah sampah organik

DLH menegaskan bahwa skema ini bukan sekadar memindahkan sampah ke lokasi lain. Pemerintah kota akan mengangkat petugas khusus yang bertugas memilah dan mengolah sampah, dengan fokus utama pada sampah organik.
“Kan namanya petugas pemilah-pengolah. Targetnya sudah jelas, mereka hanya kita targetkan untuk mengolah sampah organik,” ujar kepala DLH.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari exit plan agar sisa sampah pascarelaksasi tidak menumpuk tanpa proses pengurangan.
2. Rekrutmen tanpa pihak ketiga, skema jasa jadi kunci

Berbeda dengan pola sebelumnya, DLH memastikan tidak ada keterlibatan pihak ketiga dalam skema ini. Petugas pemilah-pengolah akan dikontrak sebagai penyedia jasa, bukan tenaga kerja harian lepas.
“Nggak ada pihak ketiga. Hanya mereka aja,” katanya.
Agar bisa dikontrak, para calon pemilah-pengolah diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ketentuan ini disebut sebagai penyesuaian terhadap regulasi yang melarang pemerintah daerah mengontrak individu secara langsung seperti sebelumnya.
“Bukti bahwa dia pengusaha itu punya NIB. Mereka sedang menempuh proses mendapatkan NIB itu supaya bisa kita kontrak,” jelasnya.
3. Ditargetkan jalan januari, masih tunggu administrasi

DLH menargetkan skema darurat ini sudah bisa berjalan pada Januari. Saat ini, proses yang masih berjalan adalah penyusunan inwal (insttruksi wali kota) serta tahapan rekrutmen administratif.
“Januari ini,” ujarnya singkat saat ditanya target pelaksanaan.
Meski disebut sudah “fix”, skema ini masih bergantung pada kelengkapan administrasi para calon penyedia jasa. Situasi ini menempatkan pengelolaan sampah Kota Bandung kembali pada fase krusial: antara kesiapan di atas kertas dan efektivitas di lapangan ketika volume sampah terus datang setiap hari.

















