Terdakwa Sakit dan Berkas Perkara Dikembalikan, Lie Po Fung Surati MA

Bisa jadi sentimen negatif bagi hukum Indonesia

Bandung, IDN Times – Kasus dugaan penggelapan aset perusahaan yang melibatkan nama Iwan Santoso mencuri perhatian. Belakangan ini Jimmy Hutagalung, kuasa hukum Lie Po Fung (Jaya) yang berstatus sebagai pelapor, bersurat ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

Jimmy mengaku kecewa lantaran majelis hakim mengembalikan berkas perkara ke jaksa hanya karena alasan terdakwa sakit dan tidak dapat mengikuti persidangan.

"Kami sudah bersurat kepada badan pengawas kehakiman soal penetapan yang diterbitkan oleh hakim yang mengembalikan berkas ke kejaksaan. Kami melihat hukum acara pidananya tidak ada gitu, yang diatur di KUHP dan memang hakim hanya membuat pertimbangan penetapan dengan alasan jaksa tidak dapat menghadirkan (terdakwa)," ujar Jimmy, saat dihubungi, Sabtu (3/9/2022).

1. Seharusnya proses hukum tak sampai dihentikan

Terdakwa Sakit dan Berkas Perkara Dikembalikan, Lie Po Fung Surati MAIlustrasi (IDN Times/Rinda Faradilla)

Pihak pelapor pun tidak menginginkan terdakwa menderita, lantaran harus menjalani sidang dengan kondisi sakit. Namun, apapun yang terjadi, bagi mereka proses hukum tetap harus berjalan.

"Seharusnya bukan dihentikan tapi dibantarkan kembali, untuk diperiksa oleh dokter yang ditunjuk pengadilan, sampai dinyatakan sehat lalu diproses kembali. Bukan malah dikembalikan berkas perkara dan orangnya dikembalikan ke jaksa, hingga sekarang informasinya dilepas," kata Jimmy.

2. Terdakwa tidak ditahan selama proses hukum?

Terdakwa Sakit dan Berkas Perkara Dikembalikan, Lie Po Fung Surati MAIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, lanjut Jimmy, telah memasukkan kembali berkas perkara tersebut. "Sudah didaftarkan kembali, tapi informasinya terdakwa tidak ditahan karena pengadilan ada informasi tidak mau menahan. Jadi hanya dihadirkan di saat sidang saja," ujarnya.

Menurutnya, jika dibiarkan, perkara ini bisa menimbulkan sentimen negatif bagi penanganan hukum di Indonesia.

“Ini kan preseden, jangan sampai karena alasan sakit, hukum itu tidak ditegakkan. Kalau memang asalan sakit ya diobatin, bukan dikembalikan berkas ke jaksa dan hakim tidak mau memeriksa perkara," kata Jimmy.

3. Iwan Santoso tidak benar-benar dibebaskan

Terdakwa Sakit dan Berkas Perkara Dikembalikan, Lie Po Fung Surati MAIlustrasi hukum (Pixabay)

Lain pendapat, Kuasa hukum Iwan Santoso, Andi Cahya mengatakan, kliennya sebenarnya tidak dibebaskan atas kasus yang menjeratnya. "Itu bukan dibebaskan ya, tapi dilepaskan karena sakit. Ini JPU bagaimana orang sakit dimajuin lagi, harusnya diberikan waktulah supaya bisa recovery dulu," ujar Andi.

Menurut Andi, saat ini kondisi terdakwa masih menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit.

“Disebut sehat bisa mengikuti persidangan itukan harus benar-benar dalam keadaan sadar 100 persen, bukan hanya badan, tapi pikirannya juga harus sehat," katanya.

4. Hakim kembalikan berkas perkara

Terdakwa Sakit dan Berkas Perkara Dikembalikan, Lie Po Fung Surati MAIlustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, Majelis hakim mengembalikan perkara kasus penggelapan yang menjerat terdakwa bernama Iwan Santoso ke jaksa. Kondisi kesehatan terdakwa dianggap tak memungkinkan menjalani persidangan. 

"Mengadili, menyatakan penuntutan perkara atas nama Iwan Santoso tidak diterima, mengembalikan perkara ke Kejari Bandung dan meminta terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan untuk dilakukan pengobatan," ujar Hakim Ketua, Agung Gede Sisula Putra, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (30/8/2022).

Hakim beralasan bahwa penetapan tersebut didasari pada kondisi terdakwa yang mengalami sakit dan sudah berulang kali tidak dapat mengikuti persidangan.

Baca Juga: 5 Sumber Hukum Formal di Indonesia, Anak Hukum Wajib Tahu!

Baca Juga: Harapan Baru Hukum Pidana Indonesia, Guru Besar FH Undip: KUHP Baru Penting

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya