Sempat Berkasus dengan Adik Tiri Ratu Atut, PT. DAU Kini Kena Somasi

Sudah hampir setahun kasus ini tak kunjung rampung

Bandung, IDN Times – Kemelut proyek Gedung Ditlantas Polda Jabar yang rampung dibangun sejak Desember 2019 belum juga usai. Uang pelunasan proyek yang telah diserahkan Polda Jabar kepada kontraktor diduga diselewengkan pada pihak lain. Tidak tanggung-tanggung, anggaran yang diselewengkan mencapai Rp4,197 miliar.

Kasus bermula ketika PT. Delima Agung Utama (DAU) yang menjadi pemenang tender pembangunan Gedung Ditlantas Polda Jabar menerima pelunasan dari pihak Polda Jabar. Alih-alih menyerahkan kembali uang tersebut kepada delapan subkontraktor yang ikut bekerja membangun gedung tersebut, PT. DAU malah memberikannya kepada pihak lain.

Hampir setahun berlalu, hingga saat ini kedelapan subkontraktor masih berupaya menagih hak mereka kepada PT. DAU. Hari ini, Selasa (29/9/2020), mereka berencana menyambangi Polda Jabar untuk meminta tolong pada Kepala Polisi Daerah Jawa Barat agar dapat memediasi kasus tersebut. Di sisi lain, para subkontraktor juga telah memberi somasi pada PT. DAU untuk segera melunasi kewajibannya.

PT. DAU sendiri sebenarnya bukan nama baru sebagai kontraktor yang sering terlibat kasus-kasus besar. Direktur PT. DAU pada 2014, Yayan Suryana, pernah terbukti kongkalikong dengan Lilis Karyawati Hasan (adik kandung bekas Bupati Banten, Ratu Atut) dalam proyek pembangunan sodetan Sungai Cibinuangeun, Kabupaten Lebak, senilai Rp19 miliar dari sumber anggaran APBN 2011. Keduanya kini telah mendekam di penjara.

Bagaimana kelanjutan kasus antara PT. DAU dan subkontraktor yang masih ngotot mendapatkan hak pembayarannya?

1. Sudah melayangkan somasi kedua

Sempat Berkasus dengan Adik Tiri Ratu Atut, PT. DAU Kini Kena SomasiIlustrasi gedung tinggi - Gedung Ditlantas Polda Jabar dilihat dari area parkir. (IDN Times/Galih Persiana)

Para subkontraktor seakan tak habis akal dalam mendapatkan kembali hak mereka. Terakhir kali, para subkontraktor sudah menunjuk pengacara untuk dapat melayangkan somasi kepada PT. DAU.

Menurut Dede Ridwan, salah satu dari delapan subkontraktor yang dihubungi IDN Times pada Selasa (29/9/2020), surat somasi kedua sudah dilayangkan oleh pihaknya kepada PT. DAU pada Senin (28/9/2020).

“Tapi yang menerima surat kedua itu staf kantornya. Karena Direktur PT. DAU memang jarang ada di kantornya,” kata Dede, kepada IDN Times.

Somasi kedua terpaksa dilayangkan karena Dede dkk. tidak mendapat titik cerah setelah melakukan somasi pertama. Somasi kedua akan berlaku selama sepekan, kata Dede. Jika memang masih tak mendapatkan respons sesuai dengan yang diharapkan, maka para subkontraktor dan kuasa hukumnya akan melayangkan somasi ketiga, alias somasi yang terakhir.

2. Menemui Polda Jabar

Sempat Berkasus dengan Adik Tiri Ratu Atut, PT. DAU Kini Kena SomasiIDN Times/Galih Persiana

Hari ini, Dede melanjutkan, tim daripada kuasa hukumnya sudah menyurati Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Rudy Sufahriadi. Dalam salinan surat permohonan yang diterima IDN Times, mereka mengajukan permohonan agar Rudy dapat memfasilitasi kasus antara PT. DAU dan para subkontraktor.

“Kami meyakini bapak sebagai Kapolda Jawa Barat mempunyai semangat yang sama dengan kami dalam memberantas korupsi dan mewujudkan Polda Jawa Barat sebagai zona integritas yang terbebas dari semua bentuk-bentuk suap, gratifikasi, dll,” tulis surat tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum subkontraktor, Hamzah Ahmad mengatakan sempat ada pertemuan dengan perwakilan dari PT. DAU mengirimkan somasi pertama. Namun, PT. DAU enggan melunasi utang tersebut dan cenderung melemparkan tanggung jawabnya pada pihak lain.

“Padahal hubungan hukum para vendor (subkontraktor) sudah sangat jelas yaitu hanya dengan PT. DAU sebagai pemenang tender pembangunan gedung Ditlantas Polda Jabar. Pembangunannya sudah beres 100 persen, bahkan sudah diresmikan, tapi pembayarannya bermasalah. Itu menjadi pertanyaan besar bagi kami selaku kuasa hukum dari para vendor,” tuturnya, saat dihubungi IDN Times.

IDN Times sudah mencoba menghubungi Sudrajat sebagai Direktur PT. DAU untuk mengonfirmasi surat somasi yang dilayangkan para subkontraktor. Namun, hingga berita ini diturunkan, Sudrajat tak kunjung merespons pesan yang dikirim IDN Times.

Meski demikian, dalam kesempatan wawancara dengan IDN Times pada Selasa, 14 Januari 2020, Sudrajat mengakui bahwa ia menyerahkan hak para Subkontraktor kepada seseorang berinisial ST. Alasannya, ia terpaksa menyerahkan uang tersebut karena merasa ditekan.

Namun, bagaimana pun, para subkontraktor menganggap bahwa mereka hanya memiliki kontrak kerja dengan Sudrajat. Maka itu, para subkontraktor seakan tak mau ambil pusing dan kukuh menagih hak mereka kepada Direktur PT. DAU itu.

3. Pernah tertipu dengan selembar cek kosong

Sempat Berkasus dengan Adik Tiri Ratu Atut, PT. DAU Kini Kena SomasiGedung Ditlantas Polda Jabar (Istimewa)

Sebelumnya, PT. DAU adalah perusahaan yang berhasil memenangi tender pekerjaan pembangunan lanjutan Gedung Ditlantas Polda Jabar Tahun Anggaran 2018. Dalam proyek senilai Rp35,91 miliar (nilai pagu) yang bersumber pada dana hibah Pemerintah Provinsi Jabar sebesar Rp38 miliar ini, PT. DAU mengalahkan lima pesaing lainnya.

Dalam situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), PT. DAU didapuk sebagai pemenang tender pada 30 September 2018 pukul 23.00 WIB. Selanjutnya, pada 11 Oktober 2018, mereka meneken kontrak perjanjian pengerjaan Gedung Ditlantas Polda Jabar.

Selama pengerjaannya PT. DAU tak sendirian. Ia kemudian menunjuk beberapa subkontraktor lain yang rata-rata berlokasi di Bandung Raya, mulai dari subkontraktor tata udara, hingga jenis pekerjaan lainnya.

Proyek dibagi ke dalam empat termin, dan pembayaran pun mengikuti pola yang sama. Problema datang ketika memasuki tagihan termin ketiga, di mana pengerjaan sudah memasuki 75 persen pada 2019.

PT. DAU mengatakan bahwa mereka tidak bisa segera mencairkan anggaran tersebut, karena berbagai alasan. Dampaknya para subkontraktor sempat menghentikan dahulu pengerjaan proyek karena keterbatasan modal.

Pada masa itu, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mewakili PT. DAU kemudian melakukan pertemuan dengan para subkontraktor. “Dalam pertemuan itu PPK datang dan memberi jaminan bahwa pelunasan pembayaran termin ketiga dan keempat akan dilakukan di akhir pekerjaan. Jadi pembayarannya sekaligus di akhir pengerjaan proyek. Karena PPK yang menjamin, jadi kami percaya saja,” tutur salah satu subkontraktor yang ditemui pada Januari 2020.

Tak hanya itu, para subkontraktor pun berani melanjutkan termin keempat karena mendapat jaminan selembar cek yang dapat mereka cairkan sewaktu-waktu. Belakangan mereka baru mengetahui bahwa itu merupakan cek kosong.

4. Hak subkontraktor malah masuk ke kantong pribadi

Sempat Berkasus dengan Adik Tiri Ratu Atut, PT. DAU Kini Kena SomasiGedung Ditlantas Polda Jabar (IDN Times/Galih Persiana)

Singkat cerita, sampai juga akhir Desember 2019, di mana semua subkontraktor sudah merampungkan gedung tersebut. Merujuk pada janji PT. DAU yang disaksikan langsung perwakilan Biro Logistik Polda Jabar, uang pelunasan akan dicairkan pada 14 Desember 2019 langsung kepada rekening masing-masing subkontraktor.

Uang pelunasan itu memang cair, Polda Jabar pun telah melunasi kewajiban mereka, namun apa yang direncanakan tidak berjalan sesuai janji. Setelah Polda Jabar mencairkan sisa pembayaran pada PT. DAU, Sudrajat selaku direktur malah memberikan duit para kontraktor itu kepada seseorang berinisial ST.

Menurut keterangan Sudjarat, ST adalah orang penting di mata kepolisian meski ia bukanlah aparat. Pertama kali mengetahui ST adalah ketika keduanya bertemu dalam momentum groundbreaking pembangunan RS Bhayangkara Polda Banten pada 2018.

“Itu pun saya tidak dikenalkan langsung dengan ST. Hanya saja waktu itu orang-orang langsung sibuk ketika ST datang. Pejabat-pejabat polisi juga terlihat sangat menuruti kemauan dia,” ujarnya.

5. Sempat menyerahkan laporan pada polisi namun tak berbuah hasil

Sempat Berkasus dengan Adik Tiri Ratu Atut, PT. DAU Kini Kena SomasiIlustrasi Penyelidikan KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Para subkontraktor mengakui bahwa mereka sempat menggelar demonstrasi kecil-kecilan ketika acara launching Gedung Ditlantas Polda Jabar digelar pada pertengahan Februari 2020. Aksi itu berdampak pada pemanggilan satu per satu subkontraktor untuk memberi kesaksian kasus utang-piutang oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar.

Menurut Dede Ridwan, salah satu subkontraktor yang ditemui di Jalan Riau, Kota Bandung, pada Jumat, 13 Maret 2020, informasi dari penyidik Ditkrimum Polda Jabar sedikit-banyak membikin mereka lega. Tim penyidik mengatakan bahwa mereka akan segera memanggil ST, NV, dan AN (operasional manajer pembangunan yang sempat menggantikan NV), dan pihak lain yang mengetahui kasus ini selain para subkontraktor.

Setelah mendapat informasi dari berbagai pihak, lanjut dia, polisi akan menaikkan status penyelidikan dari laporan informasi (LI) menjadi laporan perkara (LP).

“Mungkin itu menjadi salah satu cara kami untuk mendapat pelunasan uang proyek. Yang pasti kami tidak akan berhenti berusaha untuk mendapatkan hak atas pembangunan gedung Ditlantas Polda Jabar,” ujarnya.

Namun, terakhir kali dikonfirmasi, laporan itu dibiarkan menggantung di meja polisi hingga saat ini dan belum membuahkan hasil apapun.

Baca Juga: Menyisakan Utang, Polisi Selidiki Masalah Proyek Gedung Polda Jabar

Baca Juga: Kongkalikong Pembangunan Gedung Anyar Polda Jabar yang Berujung Utang

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya