Pemprov Jabar Buka Suara Soal Keberadaan Prabowo di Rakerda APDESI

Pemprov Jabar serahkan sanksi ke Bawaslu

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka suara soal dugaan adanya pelanggan pemilu dalam kegiatan Rapat Kerja II DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Jabar yang turut menghadirkan Calon Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Barat, Iip Hidajat mengatakan, Pemprov Jabar awalnya telah mengetahui adanya kegiatan ini, dan Bawaslu juga sudah melaporkan soal dugaan pelanggaran itu.

"Kami mengetahui, Bawaslu sempat berkordinasi, karena beliau malamnya bersurat," ujar Iip saat ditemui usai kegiatan Jabar Akur di GOR Saparua Bandung, Senin (27/11/2013).

1. Pemprov Jabar serahkan semuanya ke Bawaslu

Pemprov Jabar Buka Suara Soal Keberadaan Prabowo di Rakerda APDESIIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Iip, soal penindakan pada peserta Rakerda APDESI yang mayoritas dari pemerintah desa itu, kewenangannya ada pada Bawaslu. Sehingga pemerintah provinsi tidak berhak memberikan sanksi apapaun.

"Dari sisi politis lebih berwenang mereka (Bawaslu), Kalo lurah kan PNS yah, kemarin kebanyakan jajaran desa," ucapnya.

2. Bawaslu Jabar tengah melakukan kajian soal pelanggaran

Pemprov Jabar Buka Suara Soal Keberadaan Prabowo di Rakerda APDESIIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara, Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu Jabar, Muamarullah mengatakan, Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dari Bawaslu Kota Bandung sudah diterima. Saat ini pihaknya masih melakukan kajian.

"Di acara itu kan yang diundang Pak Prabowo Subianto, nah Pak Prabowo ya kan sudah menjadi calon presiden, dan sudah mendapat nomor urut, nah terhadap aktivitas diturunkan teman-teman untuk melakukan pengawasan dan kami sedang menunggu itu," ujar Muamarullah, Sabtu (25/11/2023).

3. Kepala desa harus netral tidak boleh berpihak

Pemprov Jabar Buka Suara Soal Keberadaan Prabowo di Rakerda APDESILogo Bawaslu (bawaslu.go.id)

Muamarullah menjelaskan, kepala desa merupakan salah satu profesi atau jabatan yang melekat, dan larangan tertentu termasuk terlihat aktif di dalam partai politik, terlibat aktif di dalam dukung mendukung pasangan calon di Pilpres 2024.

"Itu kan sesuatu yang dilarang oleh kepala desa. Jadi, bukan personnya tapi jabatannya," ucapnya.

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran ini muncul setelah sekelompok masyarakat pemantau Pemilu di Kota Bandung bernama Meswara mendesak Bawaslu Jabar untuk bersikap atas kehadiran para kepala desa dalam kegiatan APDESI Jabar yang dihadiri Prabowo Subianto.

Koordinator Perkumpulan Meswara, Solihin, menyebut kehadiran kepala desa dalam kegiatan tersebut bakal menguntungkan Prabowo. Prabowo dinilai disediakan panggung untuk mempromosikan dirinya selaku Capres.

"Bawaslu jangan diam saja. Kehadiran Kades di sana itu menguntungkan Prabowo sebagai Capres," kata dia ketika dikonfirmasi pada Sabtu (25/11/2023).

Baca Juga: Hadirkan Prabowo, Rakerda APDESI Jabar Diprotes, Bawaslu Diminta Turun

Baca Juga: Soal Apdesi, Anies Tagih Tindakan Tegas Pemerintah

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya