Korupsi Bandung Smart City, Kadishub Dadang Dituntut 4 Tahun Bui 

Dadang terbukti melakukan korupsi program Bandung Smart City

Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan penjara empat tahun subsider enam bulan dengan denda Rp200 juta. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (29/11/2023).

Jaksa Penuntut KPK menyatakan, Dadang Darmawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar perundang-undangan tentang pemberantasan korupsi dalam program Bandung Smart City.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadang Darmawan berupa pidana penjara empat tahun enam bulan dikurangi selama berada di tahanan. Pidana tambahan denda Rp200 juta subsider enam bulan," ujar Jaksa Penuntut KPK, Tony Indra saat membacakan amar tuntutan.

1. Dadang Darmawan tidak mendukung pemberantasan korupsi

Korupsi Bandung Smart City, Kadishub Dadang Dituntut 4 Tahun Bui Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam membuat tuntutan, Jaksa Penuntut KPK turut mempertimbangkan perbuatan yang meringankan dan memberatkan terdakwa Dadang Darmawan selama jalannya persidangan. Untuk yang memberatkan, perbuatan Dadang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang atas perbuatannya sendiri, mempunyai tanggungan keluarga, sopan dan menghargai persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum berdasarkan atas dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Tony.

2. Dadang diminta membayar uang pengganti ratusan juta

Korupsi Bandung Smart City, Kadishub Dadang Dituntut 4 Tahun Bui (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Kemudian, Tony mengungkapkan, terdakwa Dadang Darmawan diminta membayar uang pengganti sebesar Rp271 juta lebih. Jika uang tidak dibayarkan sesuai tuntutan, Jaksa Penuntut KPK akan merampas harta benda.

"Apabila tidak membayar dalam satu bulan sesudah putusan, maka harta benda disita dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana satu tahun penjara," katanya.

3. Hakim persilakan Dadang membacakan Pledoi pekan depan

Korupsi Bandung Smart City, Kadishub Dadang Dituntut 4 Tahun Bui Ilustrasi dasar hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Pimpinan sidang, Hakim Hera Kartiningsih pun memberikan waktu pada Dadang Darmawan untuk membuat nota pembelaan atau Pledoi selama satu pekan ke depan. Dia meminta agar semua berkas pembelaan disusun dan nantinya dibacakan dalam sidang lanjutan.

"Kami tetapkan seminggu, 6 Desember 2023 mulai sidang nota pembelaan," kata dia.

Baca Juga: Ricky Gustiadi Berulah, Sidang Suap Bandung Smart City Dihentikan

Baca Juga: 3 Penyuap Bandung Smart City Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya