Wakil Wali Kota Bandung Bukan Kena OTT, tapi Diperiksa Dugaan Korupsi

- Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, tidak ditangkap dalam OTT, tapi diperiksa terkait dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan.
- Pemeriksaan saksi tidak hanya dilakukan kepada Erwin, tetapi juga beberapa pihak lain terkait dugaan tindak pidana korupsi.
- Dugaan kasus korupsi ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang pada pemerintahan Kota Bandung tahun 2025, dan masih dalam proses penyidikan oleh kejaksaan.
Bandung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung meluruskan informasi mengenai Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang dikabarkan ditangkap dalam operasi tangkap tangan(OTT). Informasi itu dipastikan keliru, karena Erwin tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan.
"Jadi kami izin kami luruskan, kami tidak tahu informasi berasal dari mana. Karena yang pasti penanganan perkara yang dimaksud itu ditangani oleh kami, penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung," ujar Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo saat jumpa pers, Kamis (30/10/2025).
1. Lebih dari tiga orang saksi diperiksa

Irfan memastikan, pemeriksaan saksi ini tidak hanya dilakukan kepada Wakil Wali Kota Bandung saja. Beberapa pihak lain turut dipanggil dan dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Adapun total saksi yang diperiksa pada hari ini lebih dari tiga orang, termasuk Erwin.
Meski begitu, Irfan belum mau membeberkan siapa saja sosok yang sudah dimintai keterangan di Kantor Kejari Kota Bandung itu, dan kini statusnya sebagai saksi.
"Saksi lebih dari tiga orang termasuk Pak Wakil Wali Kota Bandung juga ada pihak dari OPD terkait Kota Bandung dan pihak swasta," ucapnya.
2. Kasus ini masih akan diperdalam

Terkait dengan modus dugaan kasus korupsi ini seperti apa, apakah jual beli jabatan, Irfan masih belum membeberkan lebih rinci. Dia memastikan, hal ini berkaitan dengan dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada tahun 2025.
"Tadi kami sampaikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pada pemerintahan Kota Bandung tahun 2025. Artinya apa, artinya tidak juga menyentuh kepada wakil wali kota, seperti itu," katanya.
"Karena kalau kita mengacu kepada undang-undang Pemda, apa itu pemerintahan daerah bisa kita perdalam kembali," ucapnya.
3. Optimistis kasus ini bisa diselesaikan

Kemudian, mengenai dugaan adanya transaksi uang dalam perkara ini, Irfan menyatakan hal ini akan dilakukan pendalaman lebih lanjut. Sebab, saat ini kejaksaan masih melakukan penyidikan umum yang berarti belum ada tersangka. Namun, alat bukti kuat untuk ditingkatkan statusnya dari penyeledikan ke tahap penyidikan.
"Pendalaman oleh kami. Proses sedang berjalan dan kami sangat optimistis perkara ini segera selesai dan kami limpahkan segera ke pengadilan. Kami yakin itu seperti itu. Demi Bandung yang jauh lebih baik lagi, dengan mendasarkan good governance," kata dia.















