Terungkap! Tambang Ilegal Jadi Penyebab Banjir Bandang di Sukabumi

- Bupati Sukabumi akan tindak tegas tambang ilegal yang menjadi salah satu faktor penyebab banjir bandang dan tanah longsor di wilayah tersebut.
- Faktor lain yang menyebabkan banjir bandang antara lain pendangkalan sungai, jebolnya TPT, dan deforestasi hutan.
- Pemkab Sukabumi menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Kecamatan Cisolok dan Cikakak selama lima hari.
Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Hujan deras yang mengguyur Sukabumi tanpa henti memicu banjir bandang dan tanah longsor di beberapa kecamatan. Di balik bencana ini, maraknya aktivitas tambang ilegal disebut menjadi faktor yang memperburuk kondisi lingkungan.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, hingga Rabu (29/10/2025) terdapat 902 kepala keluarga atau 2.798 jiwa terdampak dan 9 kepala keluarga atau 37 jiwa mengungsi. Selain itu, 21 rumah rusak ringan, 1 rusak sedang, 27 rumah rusak berat, 1 jembatan putus, 3 tembok penahan tanah (TPT) ambruk, 1 sekolah rusak berat, 1 rumah ibadah rusak dan 3 akses jalan terdampak.
1. Bupati akan tindak tegas tambang ilegal

Bupati Sukabumi Asep Japar mengatakan, tambang ilegal menjadi salah satu faktor penyebab bencana. Sejumlah kajian menunjukkan bahwa aktivitas tambang yang tidak terkontrol memperparah kerusakan lingkungan dan memperbesar risiko bencana.
"Sering terjadi banjir, akibat dari banyaknya penambang liar tanpa izin itu harus diberantas, kami akan tegas, kita akan cabut, kita tindak saja. Insyaallah ya dengan Pak Kapolres juga akan bertindak ya kepada penambang-penambang yang tidak punya izin," kata Asep kepada IDN Times.
"Salah satunya ada penambang di hutan, itu kan akibatnya saat ini ada yang tertimbun. Mereka tidak berpikir bahwa di bawah itu ada rumah," sambungnya.
2. Berbagai faktor lainnya yang sebabkan banjir bandang

Selain faktor tambang ilegal, pendangkalan sungai, TPT jebol hingga deforestasi hutan juga menjadi salah satu penyebab banjir bandang di Sukabumi. Hal itu disampaikan oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sukabumi, Eki Radiana Rizki.
"Kalau melihat banjir ini pertama karena curah hujan intensitas sangat tinggi kemudian juga banyak tanggul-tanggul yang jebol sehingga air melebar ke kiri kanan sungai dan sekitarnya. Kalau melihat air sungai yang keruh ini ada pendangkalan ya, pendangkalannya pasti dari hulu. Hanya intinya indikasinya bahwa sungai ini membawa lumpur yang begitu banyak, diperkirakan di atas hulu sana terjadi gundul (deforestasi)," jelas Eki.
Hingga saat ini, pihaknya dibantu siswa Polri masih membersihkan sisa-sisa material akibat banjir. Selain itu, bantuan berupa sembako juga sudah disalurkan ke Desa Cikahuripan, termasuk posko dan dapur umum di Cisolok.
3. Status tanggap darurat bencana diterapkan

Pemkab Sukabumi menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Kecamatan Cisolok dan Cikakak. Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan Bupati Sukabumi yang ditandatangani oleh Asep Japar pada 27 Oktober 2025 di Palabuhanratu.
Dalam surat keputusan itu disebutkan, masa tanggap darurat berlangsung selama lima hari, mulai 27 hingga 31 Oktober 2025. Penetapan ini dilakukan sebagai langkah cepat pemerintah daerah dalam menangani dampak bencana yang terjadi di dua kecamatan tersebut.
"Selama masa tanggap darurat, pemda bersama perangkat terkait diberikan kemudahan akses dalam pelaksanaan penanganan bencana. Akses tersebut meliputi kegiatan pertolongan dan penyelamatan korban meninggal maupun pengungsi, pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak," kata Asep.
Dia juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan penanganan akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikoordinasikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi.
"Adapun pembiayaan kegiatan selama masa tanggap darurat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Siap Pakai (DSP) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui pos Belanja Tidak Terduga (BTT)," tutupnya.

















