Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Buruh Jabar Aksi di Gedung Sate, Tuntut Upah 2026 Naik Sampai 10,5 Persen

IMG-20251030-WA0031.jpg
Aksi buruh menuntut kenaikan upah 2026 di Gedung Sate (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya sih...
  • Buruh SPN Jawa Barat aksi di Gedung Sate, tuntut kenaikan upah 2026 sebesar 8,5-10,5%.
  • Ketua DPD SPN Jawa Barat Dadan Sudiana menyatakan kenaikan upah logis karena pertumbuhan ekonomi positif.
  • Jika tuntutan tidak dipenuhi, SPN Jabar akan mogok nasional setelah penetapan UMP pada November.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat melangsungkan aksi di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (30/10/2025). Mereka menuntut pemerintah provinsi agar menaikan upah 2026 sebesar 8,5-10,5 persen.

Ketua DPD SPN Jawa Barat Dadan Sudiana menyatakan, ada empat tuntutan buruh kepada pemerintah sebelum nantinya menetapkan upah minimum pada bulan depan, November 2025. Salah satunya yaitu minta kenaikan upah tersebut.

"Ini adalah aksi terkait tuntutan kita pertama hapus outsourcing dan tolak upah murah. Kedua, kenaikan upah minimum kabupaten kota di Jabar minimal 8,5 persen hingga 10,5 persen," kata Dadan di sela aksi.

"Ketiga, kami ingin UU Ketenagakerjaan sesuai amanah konstitusi segera disahkan tanpa omnibus law, dan di Jawa Barat dikeluarkan upah sektoral," ucapnya.

1. Pertumbuhan ekonomi di Indonesia sedang baik

IMG-20251030-WA0035.jpg
Aksi buruh menuntut kenaikan upah 2026 di Gedung Sate (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Tuntutan kenaikan upah sebesar 8,5 hingga 10,5 persen, kata Dadan, sangat logis untuk para buruh, karena saat ini kondisi ekonomi Indonesia mengalami pertumbuhan positif. Sehingga, kenaikan tersebut menurutnya sangat sesuai.

"Kami ingat kenaikan tahun lalu 6,5 persen dan pertumbuhan ekonomi kita tetap stabil, malah lebih bagus. Pertumbuhan ekonomi kita sekarang 5,12 persen, inflasi 2,6 persen, kalau ditotal 7,7 persen," ungkapnya.

Lebih lanjut, Dadan menyampaikan, terdapat indeks tertentu yang bisa menjadi formula penghitungan kenaikan upah 2026. SPN, kata dia, menggunakan penghitungan indeks tertentu sebesar 1,0 persen, atau naik dari tahun sebelumnya sebesar 0,9 persen.

"Indeks tertentu ya kita mengacu 1,4 persen, tahun kemarin kan 0,9. Hari ini dengan pertumbuhan ekonomi bagus, 1,4 adalah angka yang rasional," katanya.

2. Ancam melakukan mogok nasional

IMG-20251030-WA0036.jpg
Aksi buruh menuntut kenaikan upah 2026 di Gedung Sate (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dadan pun menyoroti soal praktik outsourcing yang dianggap sebagai bentuk ketidakadilan modern. SPN Jabar menganggap, sistem kerja kontrak tanpa jaminan kesejahteraan hanyalah rantai baru dari ketimpangan.

Jika tuntutan itu tidak digubris, Dadan menyatakan, SPN Jabar akan melakukan aksi lebih besar dan mengancam melakukan mogok kerja.

"Kami berencana akan mogok nasional (jika tuntutan tidak dipenuhi). Upah minimum provinsi akan ditetapkan 25 November, kabupaten kota 30 November. Kalau setelah itu tidak dipenuhi, kita akan mogok nasional," ujarnya.

3. Penetapan upah 2026 ditentukan pertengahan November 2025

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Firman Desa mengatakan, berdasarkan informasi dari Kemnaker penetapan UMP 2026 paling lambat 21 November dan UMK pada 30 November 2025.

"Dari Pak Menaker penetapan UMP paling lambat 21 November dan UMK 30 November," kata Firman, Senin (27/10/2025).

Penetapan upah ini berdasarkan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, terbagi menjadi empat kategori yang terdiri dari UMP, UMSP (Upah Minimum Sektor Provinsi), UMK, dan UMSK (Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota).

Dalam putusan itu, gubernur wajib menetapkan UMP dan UMSK, sedangkan penetapan UMK dan UMSK hanya bersifat dapat.

"UMP dan UMK kan mengacu ke PP 51 untuk waktu penetapan. UMSP dan UMSK ini bareng atau berbeda dengan UMP dan UMK, kami belum tahu," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Dipastikan Berstatus Saksi Dugaan Korupsi

30 Okt 2025, 20:10 WIBNews