Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sengketa Kasus Bikers Brotherhood, BBMC Berhak Atas Logo Tengkorak

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Pengadilan Negeri Bandung telah melakukan eksekusi penyitaan logo Bikers Brotherhood 1 persen Mother Chapter (BB1%MC) di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Selasa (21/5/2024).

Eksekusi ini menindaklanjuti putusan PN Bandung terkait permohonan aanmaning atau teguran dari Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia kepada BB1 persenMC agar segera mengembalikan logo ke BBMC sebagai pemilik sah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Мahkamah Agung RI Nomor: 3513K/PDT/2020 Vide Putusan no: 432/PDT.G/2018/PN.BDG Jo no: 115/PDT/2020/PT.BDG Jo no : 3513 K/PDT/2020.

Juru sita PN Bandung, Rahmat Hidayat mengatakan, pemeriksaan di lokasi tak ditemukan objek-objek yang sudah dilekatkan eksekusi sebelumnya. Sehingga pelaksanaan eksekusi terkait dengan penarikan logo yang dilekatkan sita eksekusi yang berada di Jalan Pajajaran nomor 42, Pasir Kaliki, telah dilaksanakan dengan catatan bahwa objek itu sudah tak ditemukan di lokasi itu.

"Ini akan dicatatkan dalam berita acara pelaksanaan hari ini. Kemudian, soal hal-hal sifatnya administratif itu nanti akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," ucap Rahmat.

1. Tidak boleh ada penggunaan logo di luar BBMC

IDN Times/Debbie Sutrisno

Pengacara dari BBMC, Hendarsam Marantoko mengatakan, PN Bandung sudah melakukan kerja dengan baik dengan mengeksekusi logo, lambang, di sekretaris BB1%MC. Dengan eksekusi ini maka sudah jelas bahwa yang memiliki logo dan lambang tengkorak sekarang adalah BBMC.

"Karena ini sudah final maka BB1%MC pun untuk membubarkan diri karena saat dilakukan peneguran mereka tidak secara sukarela membubarkan diri," ungkap Hendarsam.

Dengan keputusan ini tidak boleh juga ada dari pihak manapun di luar BBMC yang menggunakan logo tersebut untuk kepentingan apapun. Sebab, jika ada pihak lain yang memakai logo ini bisa masuk dalam ranah pidana maupun perdata.

2. Logo ini adalah hak kami dari awal

IDN Times/Debbie Sutrisno

Pendiri BBMC Beny Gumelar mengapresiasi semua pihak yang berhasil memenangkan sengketa ini. Menurutnya, sejak awal perwakilan dari BBMC dan BB1%MC sudah bertemu dalam mediasi dan hakim meminta perwakilan BB1%MC sudah minta mundur dalam kasus tersebut.

Namun, mereka merasa jumawa dan tetap melakukan peloporan dan tetap ingin melanjutkan gugatan yang dilakukannya.

"Ini adalah klimaks dari perjuangan kita. Ini memang hak kami. Maka mulai hari ini penggunaan apa di luar hak kami tidak boleh karena ini sudah secara sah dan hukum yang bisa menggunakan nama BBMC Indonesia," kata dia.

3. Jangan ada anggota BBMC yang melakukan aksi sendirian

IDN Times/Debbie Sutrisno

El Presidente BBMC, Jhoni menyebut bahwa perselisihan ini adalah pengalaman yang sangat berharga bagi organisasi. Hak logo tengkorak sudah didapat sehingga seluruh anggota BBMC diharap tidak melakukan aksi yang bisa merugikan. Ketika ada pihak yang menggunakan logo di luar anggota BBMC akan diselesaikan secara hukum oleh kepolisian.

"Jadi biarkan polisi aja yang bergerak, bukan kita," ujarnya.

Sementara itu, pengacara BB1%MC Fredy Nusantara merasa bahwa kedatangan BBMC untuk mengambil logo di Jalan Pajajaran salah alamat karena tidak ada sekre di sini. Selain itu, persolan logo ini dianggap belum selesai karena legalitasnya masih terdaftar.

"Kalau diminta mengembalikan logo ini tidak bisa karena secara legalitas kita masih terdaftar. Jadi semua ini harus sesuai prosedurnya, legal standingnya harus jelas," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us