Sekda Klaim Seleksi Calon Kepala Sepuluh OPD di Jabar Transparan

Bandung, IDN Times - Sekda Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman mengklaim seleksi uji kompetensi untuk sepuluh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas dan biro yang masih kosong dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Herman mengatakan, prosesnya bukan seleksi terbuka, tapi uji kompetensi yang pesertanya berasal dari kabupaten/kota (antar instansi) yang telah memenuhi syarat jabatan sebagai JPT Pratama.
"Kami pastikan prosesnya akuntabel, sesuai dengan kaidah sistem merit dan peraturan perundang-undangan, serta telah dikonsultasikan ke Kementerian PANRB dan BKN," ujar Herman, Senin (28/4/2025).
1. Ketentuan sesuai dengan peraturan yang ada

Keduanya memberikan rekomendasi bagi pelaksanaan uji kompetensi JPT Pratama di Pemda Provinsi Jabar.
Herman menjelaskan, sebagaimana ketentuan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Pasal 132 Ayat (1) bahwa Pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi maupun antar instansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi.
Selanjutnya pada Ayat (2)-nya berbunyi Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat; satu sesuai standar kompetensi Jabatan, dan dua telah menduduki Jabatan paling singkat dua tahun.
2. Surat pemberitahuan juga sudah disampaikan

Rekomendasi dimaksud disampaikan melalui Surat Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Nomor: B/435/SM.02.03/2025, Tanggal 11 April 2025, Hal Penjelasan Pengisian Jabatan Melalui Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat; serta Surat Kepala BKN Nomor: 6261/B-AK.02.02/SD/K/2025, Tanggal 17 April 2025, Hal Pengisian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di Provinsi Jawa Barat.
Berikutnya Pemda Provinsi Jawa Barat membentuk Panitia Seleksi yang ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Barat Nomor: 821.05/Kep.196-BKD/2025 Perihal Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Anggotanya ada lima orang, di mana dua orang berasal dari internal dan tiga orang berasal dari eksternal (Kemendagri dan Perguruan Tinggi).
Untuk memenuhi prinsip transparansi, Herman mengatakan sebelum proses uji kompetensi dilaksanakan telah diterbitkan surat pemberitahuan kepada 27 Bupati/Walikota se Provinsi Jawa Barat. Sekda sebagai Pejabat Berwenang telah menerbitkan surat Nomor: 2640/KPG/BKD Tanggal 14 April 2025 Perihal Permohonan Penugasan Pegawai untuk mengikuti Pelaksanaan Uji Kompetensi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
"Respons dari kabupaten/kota sangat baik. Ada 22 JPT Pratama yang diusulkan oleh sembilan bupati/wali kota di Jawa Barat. Selanjutnya para JPT Pratama tersebut dilaporkan ke BKN melalui aplikasi SIIMUT dan dimohonkan izin untuk dilaksanakan uji kompetensi kepada yang bersangkutan. Hasilnya ada 14 JPT Pratama disetujui oleh BKN untuk mengikuti uji kompetensi, dan delapan JPT Pratama tidak disetujui karena tidak memenuhi syarat jabatan," kata Herman.
3. Sudah diusulkan beberapa nama ke gubernur

Persetujuan tersebut disampaikan melalui Surat Kepala BKN Nomor: 03171/R-AK.02.03/SD/K/2025, tanggal 21 April 2025, Hal Persetujuan Rencana Pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Provinsi Jawa Barat.
"Pada tanggal 24 April 2025 hari sudah dilaksanakan uji kompentensi melalui penelusuran rekam jejak, penulisan makalah dan wawancara oleh panitia seleksi. Hasilnya sudah dilaporkan kepada Pak Gubernur."
"Hari ini rencananya dilaporkan ke BKN untuk mendapatkan rekomendasi teknis. Mudah-mudahan tidak membutuhkan waktu lama, rekomteknya turun dari BKN. Tahap akhir nanti akan Kami laporkan ke Kemendagri, sekaligus untuk mendapatkan izin pelantikan," kata Herman.