Provinsi Jawa Barat Berganti Nama Jadi Tatar Sunda Disetujui DPRD

- DPRD Jawa Barat menyetujui usulan pergantian nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda setelah audiensi dengan akademisi, budayawan, dan sejarawan yang menilai pentingnya menjaga identitas budaya Sunda.
- Ganjar Kurnia dari Universitas Padjadjaran menjelaskan bahwa nama Sunda memiliki nilai historis dan kultural tinggi, serta menepis kekhawatiran soal kerumitan administrasi akibat perubahan nama provinsi.
- Seluruh fraksi DPRD hampir sepakat melanjutkan pembahasan ke tahap legislasi berikutnya, sementara pemerintah provinsi menunggu arahan pimpinan daerah sesuai tahapan hukum dan regulasi yang berlaku.
Bandung, IDN Times - Rencana pergantian nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda mendapatkan lampu hijau dari legislatif. Usulan yang muncul dari sejumlah akademisi, budayawan dan sejarawan Sunda ini turut direspons positif setelah melakukan audisensi bersama Komisi 1 DPRD Jabar, di Ruang Komisi 1, Kamis (2/7/2026).
Diketahui, perjuangan pergantian nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda ini sudah sempat ramai pada 2013, 2015 dan 2020. Salah satu tim pengkaji pergantian nama Provinsi Jawa Barat yang juga Guru Besar Universitas Padjadjaran, Ganjar Kurnia mengatakan, pergantian nama ini perlu dilakukan agar identitas Sunda tetap ada dan tidak hilang.
Menurut dia, usulan perubahan nama bukan hanya didorong momentum politik tertentu, tapi bagian dari perjuangan panjang yang telah berlangsung sejak bertahun-tahun.
"Saya kira nggak ada soal momentum. Ini mah soal maraton perjuangan aja. Apalagi sekarang DPRD memberikan respons yang bagus," ujar Ganjar usai audiensi.
1. Wilayah Tatar Sunda dinilai paling tepat untuk Provinsi Jabar

Berdasarkan kajian yang dilakukannya, Ganjar mengatakan, nama Sunda memiliki nilai historis, sosiologis, kultural, dan psikologis yang jauh lebih besar dibanding sekadar penamaan administratif. Hanya saja, saat ini istilah Sunda kini semakin terpinggirkan karena pendekatan administrasi yang membuat wilayah-wilayah bersejarah Sunda terpecah menjadi sejumlah daerah.
"Kalau saya sendiri, paling tidak kita membuat monumen, karena Sunda itu sangat besar secara geologis. Ada Sunda Besar, Sunda Kecil, yang kemudian secara administratif menjadi tidak ada. Sekarang hanya jadi Jawa Barat saja," ucapnya.
Dia menyampaikan, wilayah Tatar Sunda pada masa lalu mencakup kawasan yang jauh lebih luas, mulai dari Banten hingga Cipamali di perbatasan Jawa Tengah. Bahkan Jakarta pernah menjadi bagian wilayah administratif Sunda sebelum berdiri sebagai daerah tersendiri.
"Dulu Jakarta itu masuk ke wilayah Sunda secara administratif. Banten juga itu adalah wilayah Sunda, dan sejarah menunjukkan bahwa Tatar Sunda itu mulai dari Banten sampai Cipamali bagian dari Jawa Tengah," katanya.
2. Paling penting saat ini nama Jawa Barat diganti terlebih dahulu

Mengenai perubahan nama akan memicu daerah lain memisahkan diri, kata dia, bukanlah persoalan utama. Terpenting saat ini, kata dia, membangun kesepahaman mengenai pentingnya menjaga identitas Sunda.
"Yang penting maunya saja dulu, rumuskan dulu. Kalau itu sudah setuju, ya nanti jangan suka mikirin orang lain lah, diri sendiri saja mau mendukung atau tidak," ucapnya.
Ganjar juga menepis anggapan bahwa perubahan nama akan menimbulkan persoalan administrasi yang rumit. Menurutnya, penyesuaian dokumen dan administrasi hanyalah konsekuensi yang bisa dilakukan secara bertahap.
"Ah itu kan turunannya. Ujung Pandang jadi Makassar juga begitu. Urusan administrasi, kop surat, cap dan sebagainya itu mah biasa-biasa saja," katanya.
Dalam audiensi tersebut, Ganjar mengaku mendapat sinyal positif dari DPRD Jawa Barat. Ia menyebut hampir seluruh fraksi menyatakan dukungan dan sepakat melanjutkan pembahasan ke tahapan berikutnya melalui kajian lebih mendalam.
"Katanya tadi hampir semua fraksi mendukung. Kemudian akan dilanjutkan dengan tahapan-tahapan berikutnya, termasuk pengkajian lagi," ucapnya.
3. Seluruh fraksi di DPRD Jabar setuju pergantian nama menjadi Tatar Sunda

Meski demikian, Ganjar menegaskan pergantian nama bukan jalan pintas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, perubahan nama harus dibarengi dengan perbaikan tata kelola pemerintahan dan penguatan semangat masyarakat Sunda.
"Hipotesis yang berubah nama menjadi Sunda itu tidak serta-merta juga menjadi sejahtera. Tapi kalau berubah menjadi nama Sunda itu kan ada etos, ada semangat, ada keinginan bahwa saya orang Sunda harus lebih baik dari yang lain," katanya.
Sementara itu, sejumlah anggota DPRD Jabar yang mewakili masing-masing fraksi menyatakan setuju dan akan membahas usulan ini ke tahapan yang lebih serius.
"Fraksi, Demokrat, PKB, PKS, PAN, PDIP, Golkar, PPP, menyatakan setuju ke tahapan legislasi berikutnya, untuk pergantian nama Provinsi Jawa Barat. Kalau Gerinda dan Nasdem tadi sudah menyampaikan ikut saja," ujar Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati.
Menurut dia, pembahasan usulan tersebut akan dilanjutkan setelah penyempurnaan naskah akademik, dan menunggu keputusan pimpinan DPRD mengenai mekanisme pembahasannya.
"Nanti setelah ada kajian naskah akademik, penyempurnaan naskah akademik, tergantung kesepakatan rapat pimpinan DPRD, apakah akan ditindaklanjuti melalui Pansus tentang usulan perubahan nama Provinsi ini atau dikaji secara komisioner di Komisi I," katanya.
Rahmat menjelaskan, usulan perubahan nama Provinsi ini telah dibahas dalam beberapa kali pertemuan. Namun, baru pada pertemuan kali ini seluruh perwakilan fraksi hadir secara lengkap dan menyampaikan sikapnya.
"Jadi, tim pengusul menyampaikan ini, ini sudah ketiga kali. Tapi dihadiri lengkap utusan perwakilan fraksi-fraksi baru hari ini," katanya.
4. Tetap butuh persetujuan dari pemerintah pusat

Rahmat menambahkan, proses perubahan nama Provinsi harus menempuh sejumlah tahapan, sesuai ketentuan yang berlaku dan pada akhirnya memerlukan persetujuan pemerintah pusat.
"Tadi kan sudah disampaikan juga komentar dari Biro Pemotda tahapan seperti apa, dari Biro Hukum seperti apa, karena ujungnya ini harus menjadi persetujuan pemerintah pusat," ucapnya.
Selain perubahan nama provinsi, DPRD Jawa Barat juga menyoroti usulan penguatan identitas Sunda melalui penamaan kawasan perumahan, tempat wisata, gedung, hingga daerah otonomi baru.
"Salah satu bagiannya soal nama-nama perumahan, nama-nama tempat wisata, nama-nama gedung. Termasuk calon Daerah Otonomi Baru jangan Barat, Timur, Utara, Selatan. Kira-kira mencerminkan nama Sunda, jangan cuma Cirebon Barat, Indramayu Barat, Cirebon Timur, Sukabumi Utara, tapi ada nama khas lokal," katanya.
Menurut Rahmat, DPRD akan menindaklanjuti usulan tersebut melalui kajian. Regulasi yang disiapkan bisa berbentuk Peraturan Daerah, maupun Peraturan Gubernur.
"Yang usulan perubahan nama perumahan, nama tempat wisata, nama tempat perbelanjaan, pusat perbelanjaan, kita akan menindaklanjuti ini juga. Mungkin bisa lebih sederhana kalau soal itu. Paling tinggi kira-kira ada Perda lah, walaupun Peraturan Gubernur juga cukup sebetulnya," ujarnya.
5. Menunggu keputusan dari Gubernur Dedi Mulyadi

Sementara, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan telah menerima, mengkaji, dan menelaah naskah akademik usulan pergantian nama Provinsi Jawa Barat, yang disusun komunitas pengusul dari akademisi, budayawan, dan sejarawan Sunda.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dipastikan kini tengah menunggu arahan pimpinan daerah, untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Untuk dokumen naskah akademik tersebut, kita sudah sampaikan, kemudian dilakukan pengkajian untuk selanjutnya ditelaah. Kemudian juga berdasarkan landasan filosofis, sosiologis, sampai aspek ekonomi dan yuridis," ujar Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jawa Barat, Faisal.
Kendati begitu, Faisal menegaskan usulan pergantian nama provinsi tidak dapat dilakukan secara langsung. Terdapat sejumlah tahapan yang harus ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Untuk kaitan dengan tahapan-tahapan yang perlu dilaksanakan tentu saja ini sesuai dengan peraturan pemerintah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait dengan penyesuaian ataupun pergantian nama provinsi, ada tahapan-tahapan yang perlu dilaksanakan," katanya.
Faisal menjelaskan, proses tersebut juga memerlukan dukungan dan persetujuan lembaga legislatif sebelum dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
"Tentu tahapan tersebut tidak langsung dari pemerintahan, tapi ada lagi dari Komisi I tentunya, persetujuan dulu seperti halnya untuk pengusulan DOB (Daerah Otonomi Baru)," ucapnya.





















