Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR, Bukan di Lokasi Kos

- Polda Jabar menggelar rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan YTR oleh Taufik Hidayat di kantor Ditres PPA dan PPO, bukan di lokasi kos, demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.
- Rekonstruksi mencakup enam lokasi berbeda yang dilakukan secara tertutup untuk menyesuaikan keterangan para pihak dengan fakta perkara agar penyidik memperoleh gambaran utuh kronologi kejadian.
- Kejati Jabar turut hadir dalam rekonstruksi guna mencocokkan aksi tersangka dengan berkas penyidikan, sementara polisi telah memeriksa 25 saksi dan menemukan dua TKP baru terkait kasus ini.
Bandung, IDN Times - Polda Jabar menggelar rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan hingga bertahun-tahun terhadap YTR oleh tersangka Taufik Hidayat. Rekonstruksi digelar tidak di indekos melainkan di kantor Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jabar, Kamis (2/7/2026).
Direktur PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Rumi Untari mengatakan, gelaran rekonstruksi bertujuan menyesuaikan keterangan para pihak dengan fakta-fakta dalam perkara sehingga penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi kejadian.
"Rekonstruksi ini untuk menyesuaikan dan membuktikan seperti apa peristiwa yang sebenarnya terjadi. Rangkaian utuh peristiwa bisa kita lihat. Hari ini kami melaksanakan rekonstruksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut," kata Rumi.
1. TKP banyak jadi alasan Polda Jabar menggelar di gedung

Dia menjelaskan, rekonstruksi tidak dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP) karena rangkaian perkara berlangsung di enam lokasi berbeda. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah penyidik mempertimbangkan kondisi lapangan, terutama aspek keamanan.
"Ada beberapa TKP. Kalau hanya satu TKP mungkin bisa dilakukan di lokasi. Namun karena ada beberapa TKP, kami mempertimbangkan situasi tempat, terutama dari sisi keamanan," katanya.
Selain faktor keamanan, kepolisian juga mempertimbangkan kenyamanan masyarakat karena beberapa lokasi yang menjadi bagian dari perkara merupakan rumah kos.
"Beberapa lokasi merupakan rumah kos. Kami juga harus mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan para pemilik kos. Itu menjadi pertimbangan utama dalam menentukan lokasi pelaksanaan rekonstruksi," tutur Rumi.
2. Rekonstruksi digelar tidak di tempat terbuka untuk keamanan

Rumi menambahkan, rekonstruksi pada hari itu mencakup enam lokasi yang berkaitan dengan rangkaian perkara. Meski demikian, pelaksanaannya dilakukan secara tertutup di dalam ruangan dan tidak digelar secara terbuka.
"Rekonstruksi dilakukan di dalam ruangan, bukan secara terbuka," ucapnya.
Sementara, Aspidum Kejati Jabar Agus Setiadi mengatakan, Kejati perlu mengikuti rekonstruksi ini guna mengetahui seperti apa aksi tersangka dalam melakukan tindak pidana yang kemudian nantinya juga akan disesuaikan dengan berkas penyidikan.
"Kami menerima SPPD dari penyidik kemudian kami sudah melakukan koordinasi dengan penyidik. Sekarang kita ikut untuk melakukan rekontruksi kemudian barangkali setelah rekontruksi itu juga ada koordinasi selanjutnya dengan penyidik," kata Agus.
3. Polda Jabar temukan banyak tempat penyekapan dan penganiayaan YTR

Sebagaimana diketahui, Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA serta PPO) Polda Jawa Barat menemukan dua tempat kejadian perkara (TKP) baru dalam prarekonstruksi kasus penganiayaan berat dan penyekapan terhadap YTR.
Direktur PPA dan PPO Polda Jawa Barat Kombes Pol Rumi Untari mengatakan penyidik telah menemukan dua TKP baru selama proses olah TKP dan prarekonstruksi yang berlangsung beberapa waktu lalu. Selanjutnya pada Kamis (2/7/2026) bakal dilaksanakan rekontruksi kasus tersebut.
"Kami temukan dua TKP baru dan kami juga sudah lakukan prarekonstruksi. Rencana jika tak ada halangan, sesuai apa yang direncanakan Kamis akan lakukan rekonstruksi," ucap dia, Selasa (30/6/2026).
Selanjutnya, pada dua TKP baru, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Sedangkan, mengenai rekontruksi kejadian, Rumi mengatakan, hal ini tidak akan dilakukan di TKP akan tetapi di Polda Jawa Barat.
"Sekarang ada enam TKP. Awalnya kan empat yang disampaikan kapolda sama itu dua TKP kosan," kata dia.
Proses rekonstruksi, kata dia, bakal berkoordinasi dengan jaksa dan kuasa hukum dari tersangka maupun korban. Pihaknya juga telah meminta keterangan tambahan kepada korban.
"Kami masih lakukan pendalaman guna menyinkronkan keterangan korban, pelaku, dan temuan barang bukti," kata dia.
Adapun total terdapat 25 orang saksi yang diminta keterangan. Taufik Hidayat pun saat ini tengah ditahan di Rutan Polda Jabar guna untuk mendalami perkara tersebut sebelum nantinya dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian diadili di pengadilan.



















