Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Mantan Ketua PN Depok Didakwa Terima Suap, Terancam 20 Tahun Bui

Mantan Ketua PN Depok Didakwa Terima Suap, Terancam 20 Tahun Bui
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Ketua PN Depok nonaktif I Wayan Eka Mariarta, wakilnya Bambang Setyawan, dan juru sita Yohansyah Maruanaya didakwa menerima suap Rp850 juta untuk mempercepat eksekusi lahan milik PT Karabha Digdaya.
  • Kasus bermula dari gugatan perdata PT Karabha Digdaya terhadap Sarmilih yang dimenangkan hingga kasasi, lalu muncul permintaan fee eksekusi Rp1 miliar yang disepakati menjadi Rp850 juta.
  • KPK melakukan operasi tangkap tangan usai penyerahan uang di Emeralda Golf Club; ketiga terdakwa dijerat pasal korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Bandung, IDN Times - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta, beserta Wakilnya Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya didakwa telah menerima suap untuk percepatan pelaksanaan eksekusi lahan sebesar Rp850 juta.

Kasus ini bermula saat PT Karabha Digdaya mengajukan gugatan perdata terhadap Sarmilih yang menempati lahan seluas 6.520 meter persegi di Kelurahan Tapos, Kota Depok pada 2022.

PT Karabha Digdaya memenangkan gugatan tersebut hingga tingkat kasasi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3665 K/Pdt/2024 tanggal 30 September 2024. Perusahaan melalui kuasa hukum mengajukan eksekusi lahan kepada PN Depok.

1. Minta fee eksekusi lahan sebesar Rp1 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat itu, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman bersama Head Corporate Legal perusahaan berniat untuk menemui I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan. Pertemuan mereka dengan PN Depok yang diwakili oleh Yohansyah Maruanaya terjadi pada 19 Desember 2026.

Dalam pertemuan itu, disampaikan adanya permintaan fee eksekusi sebanyak Rp1 miliar. Namun PT Karabha Digdaya hanya sanggup memberikan Rp850 juta lantaran harus menanggung biaya pengamanan sekitar Rp150 juta. Angka tersebut pun disepakati oleh kedua pihak.

PN Depok kemudian melaksanakan eksekusi riil atas lahan seluas 6.520 meter persegi itu pasa 29 Januari 2026. Dalam dakwaan disebutkan Yohansyah menerima uang puluhan juta di luar honorium resmi selama proses eksekusi lahan berlangsung.

2. Terdakwa ditangkap dalam OTT

(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti
(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Adapun eksekusi lahan selesai pada 2 Februari 2026. Yohansyah melaporkannya ke Ketua PN Depok. Setelah itu, Yohansyah menghubungi pihak PT Karabha Digdaya untuk mengatur penyerahan uang sekira Rp850 juta.

Setelah dana dicairkan, pihak PT Karabha Digdaya dan PN Depok melakukan pertemuan di Emeralda Golf Club, Kota Depok, pada 5 Februari 2026. Uang yang dimasukkan ke dalam tas laptop itu kemudian diserahkan ke Yohansyah.

Tak berselang lama setelah transaksi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Yohansyah. Tas berisi uang itu juga diamankan sebagai barang bukti.

3. Ancaman pidananya sampai 20 tahun

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Meyer Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam perkara tersebut. Dua terdakwa yakni I Wayan Eka Mariarta dan Yohansyah Maruanaya didakwa secara alternatif terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pelaksanaan tugas.

Dakwaan alternatif tersebut meliputi Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi, maupun Pasal 606 ayat (2) KUHP. Dakwaan itu berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam rangka mempercepat proses eksekusi lahan milik PT Karabha Digdaya di Kota Depok.

"Dakwaan mengenai menerima janji atau menerima hadiah dalam rangka pelaksanaan tugas dari Pak I Wayan selaku Ketua Pengadilan Negeri Depok dan juga Yohanes Samaronaya, yaitu melakukan percepatan eksekusi lahan PT Karaba Digdaya di Kota Depok. Ancaman (penjara) maksimal 20 tahun," jelasnya.

Meyer bilang, ketiga terdakwa yakni I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setiawan, dan Yohansyah Maruanaya juga didakwa menerima uang sebesar Rp850 juta dari pihak PT Karabha Digdaya. Uang tersebut diberikan setelah proses eksekusi lahan dilakukan.

"Atas eksekusi tersebut, dalam dakwaan kami telah menguraikan pihak Pengadilan Negeri Depok, dalam hal ini Pak I Wayan, Pak Bambang, dan Yohansyah menerima uang sebesar Rp850 juta. Setelah uang itu diserahkan oleh pihak PT Karaba Digdaya melalui corporate legal-nya," tuturnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha

Latest News Jawa Barat

See More