Jabar Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla hingga 30 September 2026

- Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan status siaga darurat kekeringan dan karhutla di 27 kabupaten/kota mulai 1 Juli hingga 30 September 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 360/Kep.307-BPBD/2026.
- Kebijakan ini didasarkan pada prediksi BMKG tentang potensi kemarau panjang yang dapat memicu kekeringan, krisis air bersih, gangguan pertanian, serta kebakaran hutan dan lahan di wilayah Jawa Barat.
- Seluruh perangkat daerah diminta memperkuat koordinasi, menyiapkan sumber air alternatif, menyesuaikan pola tanam, mengantisipasi dampak kesehatan, serta memastikan kesiapsiagaan logistik dan personel penanggulangan bencana.
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Jawa Barat mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Pemerintah daerah diminta mulai melakukan antisipasi serta menindaklanjuti arahan tersebut.
Adapun keputusan siaga darurat tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.307-BPBD/2026 yang berlaku di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat yang diteken langsung Dedi Mulyadi.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, status siaga darurat menjadi dasar bagi pemerintah daerah mempercepat koordinasi, mobilisasi sumber daya, serta dukungan pendanaan penanggulangan bencana.
"Seluruh perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota harus bergerak cepat memperkuat kesiapsiagaan. Penanganan bencana harus dilakukan secara terarah, terpadu, dan terkoordinasi agar dampak kemarau dapat diminimalkan," kata Herman, Kamis (2/7/2026).
1. Status siaga darurat diberlakukan untuk 27 kabupaten dan kota

Kebijakan tersebut diambil berdasarkan prediksi BMKG mengenai potensi musim kemarau yang berisiko memicu kekeringan, krisis air bersih, gangguan sektor pertanian, hingga kebakaran hutan dan lahan.
"Status siaga darurat diberlakukan di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat sebagai dasar mempercepat koordinasi, mobilisasi sumber daya, serta dukungan pendanaan penanggulangan bencana," kata Herman.
Herman menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan terus memantau perkembangan kondisi cuaca bersama BMKG dan BPBD serta memperkuat koordinasi lintas sektor agar penanganan dapat dilakukan secara cepat apabila terjadi kondisi darurat di lapangan.
2. Pemerintah kabupaten dan kota diminta menindaklanjuti arahan tersebut

Selain itu, turut dikeluarkan juga Surat Edaran Nomor 4918/PB.01.03/BPBD tertanggal 12 Juni 2026, Dinas Sumber Daya Air diminta memantau debit waduk, bendungan, embung, dan sumber air lainnya serta menyiapkan sumber air alternatif.
Herman menyampaiakan, dua surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan langkah-langkah mitigasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
"Melalui surat edaran tersebut, setiap organisasi perangkat daerah diberikan tugas sesuai kewenangannya," kata Herman.
3. Kolaborasi antar OPD harus dilakukan agar mengantisipasi potensi kekeringan

Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura diarahkan menyesuaikan pola tanam di daerah rawan kekeringan, mengembangkan varietas tahan kering, dan mengoptimalkan irigasi hemat air.
Sementara Dinas Lingkungan Hidup diminta meningkatkan kampanye penghematan air dan mengantisipasi kebakaran di tempat pembuangan akhir sampah.
Dinas Kesehatan juga diminta mengantisipasi dampak suhu panas terhadap kesehatan masyarakat serta memastikan kualitas air tetap terjaga.
Selain itu, perangkat daerah lainnya mendapat tugas mulai dari edukasi di lingkungan pendidikan, penyebarluasan informasi dan peringatan dini, penguatan perlindungan sosial, patroli pencegahan kebakaran hutan, hingga pemetaan sumber air tanah dan dukungan logistik penanggulangan bencana.
Seiring berlakunya status siaga darurat, Gubernur Dedi Mulyadi kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor 1404/PB.02/BPBD tertanggal 1 Juli 2026 yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat.
Melalui surat tersebut, kepala daerah diminta segera menggelar rapat koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan kebencanaan, menyiagakan personel, logistik, dan peralatan penanggulangan bencana sesuai kondisi wilayah masing-masing.
Herman mengatakan pemerintah kabupaten dan kota juga diminta mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat di wilayah rawan kekeringan, termasuk melalui pemanfaatan air tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci agar masyarakat tetap memperoleh pelayanan dasar, terutama akses air bersih, sekaligus meminimalkan risiko kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau," ujar Herman.



















