Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Tidak Akan Digelar Lagi

Warga menyambut positif program pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Dok. Istimewa)
Warga menyambut positif program pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Program pemutihan pajak kendaraan di Jabar berakhir per 1 Oktober 2025
  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan lagi mengeluarkan kebijakan pemutihan kendaraan bermotor
  • Pemprov Jabar berencana menyiapkan aturan sanksi bagi mereka yang masih menunggak pajak dan akan ada skema baru untuk mendongkrak pendapatan pajak kendaraan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat resmi berakhir per 1 Oktober 2025. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menegaskan program ini tidak akan diperpanjang setelah sebelumnya dilakukan sejak perpanjangan.

Diketahui, program ini awalnya diresmikan pada 20 Maret 2025 dan berakhir pada 6 Juni 2025. Hanya saja, tingginya antusiasme masyarakat membuat pemerintah memutuskan untuk memperpanjang program tersebut hingga 30 September 2025.

"Untuk seluruh warga Jawa Barat, kami beritahukan bahwa terhitung 1 Oktober 2025, pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat sudah tidak berlaku lagi. Kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan lagi mengeluarkan kebijakan pemutihan kendaraan bermotor," kata Dedi, Rabu (1/9/2025).

1. Keringanan beban masyarakat akan diganti dengan peluncuran program lain

IMG-20250916-WA0026.jpg
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Lebih lanjut, Dedi menyampaikan bahwa Pemprov Jabar berencana menyiapkan aturan sanksi bagi mereka yang masih menunggak pajak. Selain itu, nantinya akan ada skema baru untuk mendongkrak pendapatan pajak kendaraan.

"Dalam waktu tidak terlalu lama, pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan kebijakan terhadap mereka yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor dalam bentuk sanksi. Untuk itu, saya ucapkan terima kasih kepada seluruh warga Jawa Barat yang taat membayar pajak kendaraan," tutur Dedi.

2. Pajak kendaraan langsung dialokasikan untuk infrastruktur jalan

Dedi Mulyadi.jpeg
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat diwawancarai di kantor Gubernur di Gedung Pakuan, Kota Bogor, Rabu (24/9/2025). Istimewa.

Pembayaran pajak kendaraan, kata Dedi sangat penting karena hasilnya langsung kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur daerah. Misalnya untuk pembangunan jalan, hingga infrastruktur lainnya.

"Hari ini jalan-jalan di Provinsi Jawa Barat yang menjadi kewenangan provinsi terus dibangun dengan berbagai fasilitas. Jalannya, drainasenya, PJU-nya, pemasangan CCTV, dan semua itu dibayarkan dari uang pajak masyarakat," katanya.

3. Masyarakat diminta bayar pajak tepat waktu

IMG-20250805-WA0032.jpg
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Penegasan Gubernur Jabar ini sejalan dengan pengumuman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bernomor 2085/KU.03.02/BAPENDA tentang berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Dalam surat itu disebutkan bahwa program pemutihan yang telah berlangsung sejak 20 Maret 2025 berakhir pada Selasa, 30 September 2025.

"Kami tegaskan bahwa program pemutihan tidak akan diperpanjang dan tidak akan diselenggarakan kembali pada tahun-tahun berikutnya," kata Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna dalam surat tersebut.

Dengan demikian, mulai Oktober 2025 masyarakat Jawa Barat diimbau untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu melalui berbagai titik layanan maupun platform digital yang disediakan pemerintah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Pasar Seni ITB akan Digelar Lebih Meriah, Catat Tanggalnya

01 Okt 2025, 13:38 WIBNews