Bandung, IDN Times - Terdakwa Mantan Wakil Presiden Artificial Intelligence dan Internet of Things, PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery), Andri Yadi turut menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan.
Andri dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dalam Pledoi dia turut membantah soal keterlibatannya dalam transaksi akuisisi PT DycodeX Teknologi Nusantara oleh PT Multidaya Teknologi Nusantara.
Kuasa hukum terdakwa, Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis, menyatakan kliennya merupakan profesional di bidang teknologi. Sehingga, tidak memiliki latar belakang sebagai praktisi hukum.
"Persoalan yang muncul murni merupakan ketidaktahuan atas rumitnya prosedur legalitas akuisisi perusahaan, di mana klien kami telah menaruh kepercayaan pada arahan tim Legal PT Multidaya Teknologi Nusantara," kata Otto Cornelis Kaligis, dalam keterangan resminya, Kamis (23/4/2026).
