Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PK Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Ditolak, Keluarga Kecewa

ilustrasi sidang (pexels.com/Sora Shimazaki)

Cirebon, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.

Putusan ini memupus harapan para terpidana dan keluarganya untuk mendapatkan keadilan yang diyakini mereka masih berpihak pada kebenaran.

Kasus ini terbagi dalam dua perkara berbeda yang masing-masing diajukan oleh kelompok terpidana. Berdasarkan informasi yang dirilis di laman resmi Mahkamah Agung, Senin (16/12/2024), PK pertama teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024 atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Sementara PK kedua teregister dengan nomor 199/PK/PID/2024 diajukan oleh lima terpidana lainnya yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto. Dalam kedua perkara tersebut, majelis hakim di tingkat PK memutuskan menolak permohonan para terpidana engan amar putusan “Tolak.”

1. Keluarga kecewa, tapi tak menyerah

Terpidana kasus Vina dan Eki Cirebon

Keputusan MA ini tidak hanya menjadi pukulan bagi para terpidana, tetapi juga bagi keluarga mereka yang selama ini terus berjuang mencari keadilan. Aminah, salah satu keluarga terdakwa Supriyanto, mengungkapkan rasa kecewanya atas keputusan ini.

“Kecewa sih iya, kecewa. Tapi, kami serahkan kepada para pengacara, bahwa mereka tidak menyerah. Sangat meyakini (mereka tidak bersalah), karena memang mereka tidak bersalah,” kata Aminah, Senin (16/12/2024).

Ia menjelaskan bahwa keluarga merasa sedih bukan hanya karena mereka yang berada di luar, tetapi terutama karena para terpidana yang kini masih menjalani hukuman.

Menurutnya, para terdakwa sempat memiliki harapan besar bahwa PK mereka akan dikabulkan dan mereka dapat pulang ke rumah sebagai orang bebas. Namun, harapan itu pupus setelah putusan MA diumumkan.

“Mereka berharap bisa pulang, bisa bebas, bisa dikabulkan PK-nya. Makanya kami sedih, bukan karena kami yang di luar, tapi sedih karena yang di dalam. Mereka sudah punya harapan bebas, tapi mereka ditolak,” ujar Aminah.

Ketika ditanya soal langkah hukum berikutnya, Aminah mengaku tidak tahu pasti. “Kurang tahu langkah hukum ke depannya. Pengacara yang tahu,” ujarnya, singkat.

2. Kasus Vina dan Eki yang sarat kontroversi

Terpidana kasus Vina dan Eki Cirebon

Kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon telah menyita perhatian publik sejak awal. Kedua korban ditemukan tewas secara mengenaskan, dan aparat kepolisian berhasil menangkap tujuh tersangka yang kemudian divonis bersalah oleh pengadilan.

Namun, proses hukum dalam kasus ini tidak luput dari kontroversi. Sejak awal, keluarga para terdakwa terus menyuarakan keyakinan bahwa ada kejanggalan dalam proses penangkapan dan persidangan.

Mereka menuduh ada tekanan, sehingga membuat para terdakwa dipaksa mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan.

Pernyataan ini juga diperkuat oleh beberapa pengacara terdakwa yang mengklaim bahwa ada bukti baru yang seharusnya bisa meringankan hukuman atau bahkan membebaskan para terdakwa.

Namun, harapan keluarga dan tim kuasa hukum untuk membuktikan klaim tersebut melalui PK kini kandas setelah MA menolak kedua permohonan PK tersebut.

3. Harapan di tengah kesedihan

Sidang kasus terpidana kasus Vina dan Eki Cirebon

Keputusan MA menolak PK ini meninggalkan luka mendalam bagi para terdakwa dan keluarga mereka. Namun, semangat untuk mencari keadilan masih tetap menyala.

“Kami berharap ada keajaiban di tengah situasi ini. Keadilan itu pasti ada, dan kami akan terus berjuang sampai akhir,” kata Aminah penuh harap.

Menurut Aminah, kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses hukum. Sementara itu, masyarakat luas masih menunggu apakah akan ada langkah hukum luar biasa lain yang diambil oleh keluarga dan tim pengacara para terdakwa dalam kasus penuh kontroversi ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us