Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkot Cimahi Usulkan UMSK 'Deadlock' ke Pj Gubernur Jabar

Kalangan Buruh di Kota Cimahi Melakukan Aksi di Depan Kantor Wali Kota Cimahi. (Rizki/IDN Times)

Cimahi, IDN Times - Pemkot Cimahi resmi mengusulkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) tahun 2025 ke Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. UMK diusulkan naik 6,5 persen dan UMSK tak mencapai kesepakatan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Febie Perdana mengatakan, surat rekomendasi UMK dan UMSK yang ditandatangani Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi itu sudah melalui rapat pleno di Dewan Pengupahan Kota Cimahi.

"Untuk UMK dan UMSK sudah resmi diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat. Kalau usulannya UMK naik 6,5 persen, kalau UMSK di pleno gak satu suara, gak ada kesepakatan tapi tetap kita sampaikan hasil rapat plenonya," kata Febie saat dihubungi, Senin (16/12/2024).

1. Indikator kenaikan UMK

ilustrasi penghasilan atau gaji (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Cimahi yang terdiri dari unsur pemerintah, perwakilan pekerja dan perusahaan, ungkap Febie, besaran kenaikan UMK disepakati berdasarkan amanat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Upah di Kota Cimahi itu akan mengalami kenaikan sebesar Rp235.812. Sehingga besaran UMK naik dari Rp3.627.880 per bulan tahun 2024 menjadi Rp3.863.692 per bulan di tahun 2025.

"Kalau mengacu ke aturan memang menggunakan laju pertumbuhan ekonomi, laju inflasi sama indikator tertentu," Febie.

2. Beda usulan

(Rizki/IDN Times)
(Rizki/IDN Times)

Sementara untuk UMSK, kata dia, dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Cimahi tidak ditemukan kesepakatan alias dedlock. Dari pemerintah, UMSK hanya dua subsektor yang diusulkan yakni industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga serta industri furnitur dari logam.

Sementara dari unsur pekerja mengusulkan lima subsektor yakni komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga, industri furnitur dari logam, infustri produk farmasi untuk manusia, industri produk farmasi untuk hewan serta industri barang logam lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain.

"Kalau untuk pengusaha melalui APINDO tidak sepakat adanya upah sektoral di Kota Cimahi. Jadi tidak ada kesepakatan terkait UMSK," ujar Febie.

3. Ditetapkan Pj Gubernur Jabar

ilustrasi kenaikan gaji (Pixabay.com)

Meski tidak ada kesepakatan terkait UMSK, lanjut Febie, hasilnya tetap disampaikan kepada Pj Gubernur Jawa Barat bersamaan dengan rekomendasi UMK tahun 2025. Sesuai aturan, nantinya besaran UMK dan UMSK itu akan ditetapkan Pj Gubernur Jawa Barat.

"Pembahasan UMK dan UMKS itu amanat dari Permenaker. Nantinya usulan daerah itu dibahas lagi di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat sebelum ditetapkan Pak Gubernur," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ferry Rizki
EditorFerry Rizki
Follow Us