Pemkot Cimahi Siapkan Sanksi Bagi ASN yang Main Judi Online

Cimahi, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Jawa Barat mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak bermain judi online alias judol. Dia mengatakan, sanksi tegas menanti jika ada kedapatan ASN yang bermain judi online.
Sanksi tegas dari mulai lisan hingga pemecatan disiapkan karena tentunya ada aturan yang dilanggar oleh ASN jika bermain judi online. Dikdik menegaskan permainan terlarang itu bisa berdampak terhadap kinerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Tentu ada sanksi karena pada akhirnya, dia (ASN) pasti sering izin tidak masuk. Jadi dari situ sudah kelihatan kalau terlibat judi online," ujar Dikdik saat dikonfirmasi, Sabtu (6/7/2024).
1. Pemkot Cimahi tak akan razia ponsel ASN

Sejauh ini, ungkap Dikdik, ia belum menerima laporan terkait adanya ASN yang bermain judi online. Namun, jika ada tentunya sanksi tegas tersebut akan diberikan kepada yang bersangkutan.
"Jangan sampai terperosok ke hal tersebut karena akan mengorbankan segalanya, seperti karier dan tentunya keluarganya," ucapnya.
Ia tidak akan melakuan upaya pemeriksaan ponsel dari ASN tersebut karena terkait hal ini pemerintah lebih mengedepankan pemahaman yang lebih rasional.
"Dipaksa ponsel diperiksa saya kira itu hal yang baik, tapi itu mungkin nanti. Toh di Cimahi sampai saat tidak ada ASN yang terperosok ke soal itu ya (judi online)," kata Dikdik.
2. Sekda Cimahi minta ASN tak kotori kinerja dengan judol

Dikdik menilai ASN di Kota Cimahi sudah baik, sehingga kondisi ini jangan dikotori dengan perbuatan-perbuatan yang tidak baik seperti bermain judi online. Ia meminta seluruh ASN di Kota Cimahi untuk lebih meningkatkan kinerjanya.
"Kita bersyukur punya ASN yang sudah terbina, tapi kalaupun ada kesalahan, saya kira itu sifatnya personal karena orang selalu ada dua sisi, salah dan benar," tutur Dikdik.
3. Polisi bakal tindak tegas pelaku judi online

Sebelumnya, Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menegaskan aparat bakal melakukan pemberantasan praktik judi online alias judol di wilaha Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Polisi bakal melakukan penelusuran terhadap aktivitas terlarang itu.
"Saat ini kami masih mencoba mendeteksi (judi online), nanti kalau ada pasti akan segera diberantas," kata Aldi.
Dia mengatakan, penelusuran itu dilakukan karena saat ini praktik judi online tengah marak di kalangan masyarakat, sehingga polisi tidak akan segan untuk melakukan penindakan hingga mengamankan para pelaku maupun agen judi tersebut.
Dengan kondisi ini, praktik judi online tengah menjadi fokus utama dari Polres Cimahi untuk diberantas berbarengan dengan peredaran narkoba, obat keras terbatas (OKT), dan minuman keras (miras).
"Polres Cimahi dari awal saya masuk sudah komitmen dan tegas untuk menindak judi online, jadi itu menjadi fokus kami. Masyarakat juga diajak untuk sama-sama memberantas ini," ujarnya.