Negara Sita 553.167 Batang Rokok Ilegal di Cirebon Sepanjang 2025

- Kerugian negara capai Rp412 juta
- Cirebon jadi jalur peredaran rokok ilegal
- Sinergi penegakan dan optimalisasi DBHCHT
Cirebon, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon mencatat penindakan signifikan terhadap peredaran rokok ilegal sepanjang tahun anggaran 2025. Hingga akhir tahun, aparat berhasil mengamankan 553.167 batang rokok ilegal yang tersebar di sejumlah desa dan kecamatan di wilayah Kabupaten Cirebon.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, mengatakan temuan tersebut menjadi bukti bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai masih marak dan menjadikan Cirebon sebagai salah satu wilayah lintasan distribusi.
Penindakan dilakukan melalui operasi terpadu bersama unsur Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya.
“Jumlah ini menunjukkan peredaran rokok ilegal bukan persoalan kecil. Ini sudah bersifat masif dan terorganisasi, sehingga perlu pengawasan berkelanjutan dan kerja sama lintas sektor,” ujar Imam, Selasa (30/12/2025).
1. Kerugian negara capai ratusan juta rupiah

Berdasarkan rekapitulasi hasil penindakan, rokok ilegal yang diamankan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp412 juta. Angka tersebut berasal dari potensi cukai yang seharusnya dibayarkan, dengan tarif rata-rata Rp746 per batang.
Sementara itu, nilai ekonomis barang bukti rokok ilegal diperkirakan mencapai Rp821 juta dengan estimasi harga jual Rp1.485 per batang. Nilai tersebut menggambarkan besarnya keuntungan yang dinikmati pelaku, sekaligus menjelaskan mengapa praktik peredaran rokok ilegal masih terus berulang.
Imam menegaskan, kerugian ini tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga merugikan daerah. Pasalnya,
"Sebagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau dialokasikan untuk mendukung pembangunan daerah, kesehatan masyarakat, hingga penegakan hukum," katanya.
2. Cirebon jadi jalur peredaran rokok ilegal

Menurut Imam, posisi geografis Cirebon menjadikannya rawan dimanfaatkan sebagai jalur distribusi rokok ilegal. Peredaran dilakukan melalui berbagai pola, mulai dari penyimpanan tersembunyi di tingkat pedagang kecil hingga pengiriman menggunakan jasa logistik dan penjualan daring.
“Pelaku sekarang semakin adaptif. Distribusi tidak lagi terbuka seperti sebelumnya, tapi memanfaatkan jalur pengiriman online dan penyimpanan berpindah-pindah,” kata Imam.
Ia menyebutkan terdapat beberapa jalur distribusi yang terus diawasi. Namun, kewenangan penutupan jalur tersebut memerlukan sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal, mengingat adanya batasan kewenangan di tingkat daerah.
3. Sinergi penegakan dan optimalisasi DBHCHT

Imam menegaskan Satpol PP berkomitmen mendukung optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebagai instrumen keuangan daerah.
Dana tersebut dinilai penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, kegiatan kemasyarakatan, hingga pembiayaan operasi penegakan hukum.
“Penindakan rokok ilegal ini bagian dari upaya melindungi penerimaan negara dan daerah. Ketika cukai bocor, yang dirugikan bukan hanya negara, tapi masyarakat secara luas,” ujarnya.
Ke depan, Satpol PP Kabupaten Cirebon akan terus memperkuat operasi bersama dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat serta pedagang agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal.
Penegakan hukum, menurut Imam, akan tetap dilakukan secara tegas namun terukur, sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

















