Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Langgar Perda, Reklame Raksasa Tak Berizin di Jalan Laswi Dibongkar

IMG-20250920-WA0001.jpg
(Istimewa)
Intinya sih...
  • Reklame raksasa di Jalan Laswi, Bandung dibongkar Satpol PP karena melanggar Perda.
  • Pembongkaran dilakukan malam hari agar tidak mengganggu arus lalu lintas dan mobilitas masyarakat.
  • Satpol PP meminta pemilik reklame untuk membongkar secara mandiri, jika tidak akan dibongkar sesuai surat peringatan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Dua buah reklame berukuran besar di Jalan Laswi, Kota Bandung dibongkar Satpol PP karena diduga melanggar peraturan daerah (Perda), Jumat (19/9/2025). Reklame ini dipasang di median jalan oleh perusahaan tersebut.

Saat pembongkaran, petugas Satpol PP Kota Bandung harus menggunakan alat berat crane karena reklame itu berukuran besar dan menjulang tinggi--tidak bisa menggunakan alat ala kadarnya.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan, reklame ilegal tersebut dibongkar sebagai bentuk penegakkan Perda Kota Bandung nomor 9 tahun 2019 tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.

"Kemudian Perda terbaru yaitu Perda Kota Bandung Nomor 5 tahun 2025 tentang penyelenggaraan reklame. Jadi, pada tadi malam ada dua reklame besar yang kita bongkar," ujar Bambang dikutip Sabtu (20/9/2025).

1. Pembongkaran menggunakan alat berat

IMG-20250920-WA0003.jpg
(Istimewa)

Bambang menyampaikan, pembongkaran reklame ilegal tersebut dilakukan pada malam hari agar tidak menganggu arus lalu lintas dan mobilitas masyarakat. Sebab, saat proses pembongkaran ada alat berat yang harus diturunkan, apalagi ukuran reklame juga cukup besar.

"Kalau kami bongkar pada sore atau siang, wah berabe banget, kasihan masyarakat akan terganggu mobilisasinya. Kami juga kemarin malam menggunakan alat berat karena reklamenya besar-besar," kata Bambang.

2. Seharusnya pemilik melakukan pembongkaran mandiri

IMG-20250920-WA0004.jpg
(Istimewa)

Proses pembongkaran, kata Bambang, baru bisa selesai pukul 01.00 WIB kemudian reklame yang sudah berhasil dibongkar langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Bandung untuk dijadikan barang bukti.

"Kalau pembongkaran oleh Satpol PP jelas akan menjadi barbuk (barang bukti), karena kami melakukan kegiatan itu kan berdasarkan anggaran yang kita keluarkan juga," ucapnya.

Atas hal tersebut, ia meminta para pengusaha reklame agar melakukan pembongkaran secara mandiri karena Satpol PP Kota Bandung memiliki keterbatasan personel dan anggaran jika membongkar semua reklame ilegal.

"Kami sangat bangga apabila dilakukan secara mandiri oleh pemilik reklamenya. Saya akan apresiasi banget, kenapa? Karena kami kan punya keterbatasan anggaran," kata Bambang.

3. Pembongkaran akan terus dilakukan

IMG-20250920-WA0002.jpg
(Istimewa)

Kendati demikian, Bambang memastikan akan berusaha membongkar reklame tanpa izin dan yang habis masa izinnya, jika para pengusaha tidak membongkar secara mandiri sesuai surat peringatan yang dilayangkan.

"Pasti akan terus kami bongkar karena keberadaan reklame itu risikonya tinggi. Kami khawatir terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, itu kan bisa menimpa ke kiri atau ke kanan (jika roboh)," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Warga Temukan Pria Tewas Bersimbah Darah di Baleendah

20 Sep 2025, 13:03 WIBNews