Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Panah Pasopati: Cara Pemprov Jabar Kejar Penunggak Pajak Kendaraan

ilustrasi pajak kendaraan (Freepik.com/EyeEm)
ilustrasi pajak kendaraan (Freepik.com/EyeEm)
Intinya sih...
  • Pemprov Jabar menghentikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor per 30 September 2025.
  • Bapenda Provinsi Jabar menggunakan Aplikasi Panah Pasopati untuk mengejar penunggak pajak kendaraan bermotor.
  • Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, merumuskan kebijakan baru berupa sanksi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Program relaksasi pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat kini sudah diberhentikan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jabar memiliki cara baru untuk mengejar para penunggak pajak, yaitu dengan Aplikasi Panah Pasopati.

Adapun Panah Pasopati sendiri merupakan akronim dari penelusuran penunggak pajak, sopan, akurat dan simpati. Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna mengatakan, melalui aplikasi ini, setiap kendaran penunggak pajak akan diberikan informasi secara langsung oleh petugas Bapenda.

"Terinspirasi dari Panah Pasopati milik Arjuna, simbol ketepatan, kekuatan, dan fokus. Bapenda Jabar mengembangkan aplikasi digital Panah Pasopati untuk menelusuri kendaraan bermotor yang menunggak pajak secara mandiri, cepat, akurat, dan ramah," ujar Asep, Sabtu (15/11/2025).

1. Dibuat untuk tingkatkan kepatuhan pajak

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (Dok. Istimewa)
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (Dok. Istimewa)

Asep menyampaikan, petugas akan diturunkan ke lapangan. Setiap kendaraan bermotor akan di-scan plat nomornya menggunakan aplikasi agar diketahui status pajak kendaraannya.

Jika hasil penelurusan aplikasi kendaraan menunggak pajak, maka petugas Bapenda Jabar akan menggantungkan kertas atau media pemberitahuan lainnya berisi informasi tunggakan pajak di kendaraan tersebut.

"Ini dalam rangka mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak serta optimalisasi pendapatan daerah," ucapnya.

2. ASN diberikan target segera lunasi pajak kendaraan

ilustrasi pajak kendaraan bermotor (freepik.com/freepik)
ilustrasi pajak kendaraan bermotor (freepik.com/freepik)

ASN Bapenda Provinsi Jabar, kata dia, seluruhnya tanpa kecuali diberikan target untuk melakukan penelusuran.

"Besar harapan petugas di tingkat kabupaten/kota dapat bergerak bersama. Mengenai aplikasi, apabila ada yang segera akan melaksanakan, makan akan Bapenda siapkan dan berikan ke Kabupaten/Kota," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat resmi berakhir pada 30 September 2025. Mulai 1 Oktober 2025, pembayaran pajak kendaraan kembali berlaku normal sesuai ketentuan.

Dedi menekankan bahwa kebijakan pemutihan tidak akan lagi dikeluarkan di masa mendatang.

"Pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi ditutup. Sekali lagi saya tegaskan, tidak akan ada lagi pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat," ucapnya, beberapa waktu lalu.

3. Program pemutihan pajak kendaraan sudah ditiadakan

IMG-20250805-WA0036.jpg
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dedi juga menuturkan, pemerintah provinsi tengah merumuskan kebijakan baru berupa sanksi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor. Aturan tersebut akan segera diumumkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Gubernur menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah taat membayar pajak. "Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh warga Jawa Barat yang sudah disiplin melaksanakan kewajiban pajaknya," kata Dedi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Cegah Fenomena Fatherless, PKS Kota Bandung Bentuk Forum Ayah

17 Nov 2025, 19:54 WIBNews