Mantan Wali Kota Cimahi Ajukan PK Usai Bebas Bersyarat, Ini Alasannya

Cimahi, IDN Times - Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) usai dirinya bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu(2/10/2024), lalu.
Saat ini, diri sudah bebas dan berada di rumahnya di kawasan Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Ajay meghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman 4 tahun kurungan penjara. Usai bebas bersyarat, Ajay pergi ke Kejari Kota Bandung dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung untuk mengurus administrasi.
"Alhamdulillah sudah pulang ke rumah," kata Ajay di kediamannya, Sabtu (5/10/2024).
1. Alasan Ajay jukan PK

Usai bebas bersyarat, Ajay menyatakan bulat untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas dua kasus yang sudah membawanya ke balik jeruji besi. Yakni kasus perizinan perluasan Rumah Sakit Kasih Bunda Kota Cimahi dan kasus suap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.
Dirinya menyebutkan saat ini sedang mempersiapkan upaya hukum tersebut bersama tim hukumnya. "Alhamdulillah sudah pulang ke rumah. Jadi sekarang saya sedang mempersiapkan PK atas 2 kasus tersebut," ucap Ajay.
Upaya PK itu, kata Ajay, harus dia lakukan karena merupakan haknya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Ajay ingin membersihkan namanya yang sudah tercoreng akibat dua kasus hukum tersebut.
"Kenapa saya mengajukan PK? Jadi ini semata-mata demi nama baik saya, buat saya itu penting. Saya pertahankan itu (nama baik) selama puluhan tahun, dan sekarang tercoreng. Maka lewat PK, itu jalur hukum resmi dan legal, ya itu yang bisa dilakukan," jelas Ajay.
2. Ajay wajib lapor

Sementara Ajay yang dinyatakan bebas bersyarat, masih diwajibkan lapor sampai tahun 2026 mendatang. Sebelum dinyatakan bebas bersyarat, Ajay terlebih dahulu menjalani remisi dan asimilasi.
"Iya harus (wajib lapor), sampai 2026. Tapi saya gak tahun per berapa bulan harus lapornya, kalau enggak salah antara 1 sampai 3 bulan sekali, tapi takut salah ya. Pokoknya saya ikut aturan saja," kata Ajay.
3. Ajay mendapat bimbingan

Kepala Lapas Sukamiskin, Wachid Wibowo mengatakan eks Wali Kota Cimahi itu
dinyatakan bebas setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pemasyarakatan). Ajay menjalani PB dengan bimbingan Bapas dan Kejari Kota Bandung.
"Beliau PB (Pembebasan Bersyarat) hari ini kami serahkan ke Kejaksaan dan Bapas untuk bimbingan lanjutan," kata Wachid.
Ajay dinyatakan bersalah melakukan suap dan gratifikasi terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp507 juta. Majelis hakim lalu memutus Ajay dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara.
Awalnya, di tingkat Pengadilan Tipikor Bandung, Ajay divonis 4 tahun. Setelah banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, hukuman Ajay diperberat menjadi 5 tahun. Di tingkat kasasi, hukumannya kembali dikurangi menjadi 4 tahun kurungan penjara