KPU Kota Cimahi Tetapkan 33 Titik Pemasangan APK, Ini Lokasinya

Cimahi, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Jawa Barat menetapkan 33 titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Titik-titik itu tersebar di 15 kelurahan dan tiga kecamatan se-Kota Cimahi.
Lokasi pemasangan APK Pilkada 2024 itu sudah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Cimahi Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi Tahun 2024 yakni spanduk, umbul-umbul, dan reklame.
"Untuk titik pemasangan APK sudah ditetapkan. Kami hanya menetapkan jalan-jalannya saja," kata Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/2024).
1. Lokasi yang dilarang dipasang APK

Kampanye Pilkada 2024 untuk Pemilihan Wali dan Wakil Wali Kota Cimahi diikuti tiga pasangan, yakni pasangan nomor urut satu Dikdik Suratno Nugrahawan-Bagja Setiawan, pasangan nomor urut dua Ngatiyana-Adhitia Yudisthira; dan pasangan nomor urut tiga Bilal Insan Muhammad Priatna-A Mulyana.
Dalam aturan itu juga disebutkan ada rambu-rambu atau larangan yang tidak boleh dilanggar para pasangan calon ketika memasang APK. Para pasangan calon atau tim kampanye dilarang memasang APK di kawasan pendidikan, lembaga pemerintahan, kesehatan, hingga tempat ibadah.
"Memasang pada pohon apalagi sampai dipaku juga tidak boleh. Kemudian tiang listrk juga tidak diperkenankan, termasuk di taman-taman kota itu tidak boleh. Kalau ukuran, bentuk atau jenis APK itu menyesuaikan," ujarnya.
2. Bawaslu Cimahi ingatkan paslon tak kampanye negatif

Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif mengingatkan bahwa kampanye merupakan pendidikan politik. Dengan begitu semua pasangan calon diminta tak melakukan kampanye negatif.
"Kampanye itu pendidikan politik yang ujungnya partisipasi masyarakat. Harapan kami tidak menjadi alat perpecahan, saling dompleng negatif isu, menjelek-jelekan satu sama lain," kata Fathir.
Dirinya mengajak semua pasangan calon Wali dan Wali Kota Cimahi untuk berkonsultasi terkait aturan pelaksanaan kampanye sehingga nantinya tidak terjadi pelanggaran.
"Lebih baik konsultasi daripada diklarifikasi, beri kesadaran bahwa regulasi begitu penting untuk mencapai Pilkada sukses 2024," ucap Fathir.
3. Daftar lokasi pemasangan APK

Berikut daftar lokasi pemasangan APK:
1. Jalan Melong Green Garden
2. Jalan Pendidikan Kihapit Barat, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan
3. Jalan Kerkof Luwigajah, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan
4. Jalan Kihapit Barat, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan
5. Jalan Cipageran
6. Jalan Kolonel Masturi
7. Jalan Sangkuriang Barat
8. Jalan Griya Asri Cahaya Cipageran
9. Lapang Puri Komplek Puri Cipageran Indah 1
10. Jl. Cipageran Sebrang Ramen Aboy Kolonel Masturi
11. Jl. H. Mohammad S. Mintareja SH Kelurahan Baros
12. Jl. Ibu Ganirah Cibeber
13. Jl. Ciseupan Cibeber
14. Jl. Panday Karangmekar
15. Jl. Kebon Kembang Karangmekar, Cimahi Tengah
16. Jalan Gunung Batu, Kelurahan Pasirkaliki, Cimahi Utara
17. Bukit Cimindi Raya Samping Gardu PLN, Kelurahan Pasirkaliki, Cimahi Utara
18. Jalan Gunung Batu, Kelurahan Pasirkaliki, Cimahi Utara
19. Jalan Babakan Loa (Perbatasan Cimahi-KBB), Kelurahan Pasirkaliki, Cimahi Utara
20. Jalan Babakan Loa, Kelurahan Pasirkaliki, Cimahi Utara
21. Jalan Babakan Loa, Kelurahan Pasirkaliki, Cimahi Utara
22. Jl. Pabrik Aci/ Pertigaan Kolmas, Kelurahan Cimahi
23. Jl. Citeureup, Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara
24. Jl. Permana Tim, Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara
25. Jl. Kebon Kelapa
26. Jl. Kebon Cau
27. Jl. Aruman
28. Jl. Sirnarasa
29. Jl. Pesantren
30. Jl. KH Usman Dhomiri, Padasuka
31. Jl. Amir Machmud, Kelurahan Cibeureum, Cimahi Selatan
32. Jl. Amir Machmud
33. Jl. Nanjung Utama, Cimahi Selatan