Listrik di Bandung Raya Padam, Bisakah Warga Gugat PLN?

- Pemadaman listrik berhari-hari di Bandung Raya membuat warga terdampak tanpa pemberitahuan, menimbulkan kerugian seperti matinya ikan koi dan aktivitas rumah tangga terganggu.
- Pakar hukum menjelaskan masyarakat berhak menuntut ganti rugi kepada PLN berdasarkan berbagai regulasi, termasuk UU Perlindungan Konsumen dan UU Ketenagalistrikan.
- Warga dapat mengajukan tuntutan kompensasi melalui BPSK secara gratis, sebagai langkah hukum untuk menegakkan hak konsumen atas pelayanan listrik yang merugikan.
Bandung, IDN Times - Pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah di Tanah Air sejak beberapa hari terakhir juga terjadi di Bandung Raya. Kondisi ini membuat sejumlah warga terdampak langsung karena pemadaman dilakukan tanpa pemberitahuan.
Seperti yang dialami warga Kota Bandung, Asep Wijaya (37 tahun). Menurut dia, seharusnya informasi pemadaman disampaikan sehari sebelumnya agar bisa bersiap.
"Saya pelanggan, dan baru tahu setelah listrik padam, jadi bukan pas padam. Dampaknya ya saya harus ke daerah lain yang memang masih menyala listriknya," kata Asep, Sabtu (20/6/2026).
1. Warga bisa tuntut ganti rugi ke PLN

Asep menyampaikan, dampak lainnya turut dirasakan tetangganya di wilayah Bandung Timur. Beberapa ikan koi mati karena pemadaman listrik mendadak.
"Tetangga saya ikan koi pada mati. Kondisinya memang pas tidak di rumah. Pulang sudah mati. Itu kan lumayan mahal pastinya. Rumah saya sudah mati listrik sejak tiga hari kemarin, itu lumayan lama bisa satu jam lebih," kata dia.
Sementara, akademisi sekaligus pakar hukum perlindungan konsumen, Firman Turmantara Endipradja mengatakan, masyarakat memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada PT PLN (Persero), karena hal tersebut dijamin dalam sejumlah regulasi yang mengatur perlindungan konsumen dan pelayanan ketenagalistrikan.
"Sangat bisa. Konsumen berhak menuntut ganti rugi atas pemadaman listrik. Dasarnya bukan hanya satu undang-undang, tetapi ada beberapa regulasi yang bisa digunakan sebagai dasar hukum," ujar Firman, Sabtu (20/6/2026).
2. Banyak UU yang bisa dikenakan

Dasar utama yang dapat digunakan masyarakat, kata dia yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjadi payung hukum perlindungan konsumen di Indonesia.
Kemudian, terdapat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang terkait Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Undang-Undang Pelayanan Publik, hingga aspek perlindungan hak asasi manusia yang dapat menjadi dasar hukum apabila pelayanan listrik dinilai merugikan masyarakat.
Adapun hak konsumen diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menyatakan konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik, mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
"BUMN itu termasuk pelaku usaha dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena itu PLN juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang baik dan bertanggung jawab apabila terjadi kerugian pada konsumen," ucapnya.
3. Masyarakat bisa minta ganti rugi ke BPSK

Lebih lanjut, Firman mengungkapkan, masyarakat dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui jalur perdata maupun melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Di Jawa Barat terdapat 17 BPSK yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengajukan pengaduan terkait kerugian akibat pelayanan listrik.
"Kalau ingin menuntut ganti rugi, masyarakat bisa melalui BPSK. Prosesnya gratis dan memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa konsumen," katanya.
Selain gugatan ganti rugi, Firman menilai tidak menutup kemungkinan muncul konsekuensi hukum lain apabila ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi pelanggan. Namun Firman menekankan, langkah awal yang paling realistis dilakukan masyarakat adalah mengajukan tuntutan kompensasi atau ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku.
Firman mengaku berencana mengajukan pengaduan ke BPSK, sebagai bentuk uji penerapan hak konsumen atas pemadaman listrik yang juga terjadi di lingkungan tempat tinggalnya.
Ia berharap, langkah tersebut dapat menjadi edukasi bahwa konsumen memiliki hak yang dilindungi undang-undang, dan dapat digunakan ketika mengalami kerugian akibat layanan publik yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Yang paling penting masyarakat tahu bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi ketika mengalami kerugian akibat layanan yang diterimanya," katanya.
Sebagai informasi, hak konsumen memperoleh kompensasi juga diatur dalam berbagai regulasi ketenagalistrikan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tingkat mutu pelayanan dan kompensasi akibat gangguan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.



















