Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KPU Jabar Bakal Sanksi Parpol yang Tak Lapor Dana Kampanye Pemilu 2024

Dokumentasi pribadi

Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat bakal memberikan sanksi pembatalan pada partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tepat pada 7 Januari 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, KPU Jawa Barat, Hedi Ardia mengatakan, LADK merupakan pelaporan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Laporan itu memuat sumber perolehan saldo awal dan saldo pembukaan, penerimaan, pengeluaran yang diperoleh sebelum RKDK.

"Laporan juga ada penerimaan sumbangan yang bersumber dari pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik, calon anggota DPD atau pihak lain," ujar Hedi melalui keterangan resmi, Kamis (4/1/2024).

1. Laporan diserahkan melalui SIKADEKA

Alat peraga kampanye yang terpasang di simpang Sengon, Pancoran Mas, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Hedi mengungkapkan, laporan dana kampanye ini bersifat wajib untuk dilaporkan ke KPU Jabar sesuai dengan waktu yang ditentukan. Adapun sistem pelaporannya melalui laman resmi dari KPU pusat.

"LADK ini sifatnya wajib dan diserahkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. LADK dilaporkan melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (SIKADEKA)," kata Hedi dalam keterangan resmi, Rabu (4/1/2024).

2. Dana kampanye harus dilaporkan juga ke KPU pusat

Alat peraga kampanye yang terpasang di Jalan Raya Margonda, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Lebih lanjut, Hedi menegaskan, aturan laporan dana kampanye sesuai dengan ketentuan Pasal 334 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan itu disebutkan secara jelas para partai politik peserta pemilu harus melaporkan dana kampanye.

"LADK harus dilaporkan kepada KPU, dan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum jatuh pada 21 Januari 2024," katanya.

3. Parpol tak lapor akan diberikan sanksi tegas

Ilustrasi pemilu/ kampanye. (FOTO: IDN Times/ Agung Sedana)

Hedi menambahkan, partai politik peserta serta calon Anggota DPD yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU sampai dengan batas waktu ditentukan, akan dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah yang masing-masing.

"Aturan ketentuan pembatalan merujuk pada ketentuan Pasal 338 ayat 1 dan ayat 2," ucapnya.

Hadi menegaskan, partai politik peserta pemilu yang mengurusi LADK dan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat perlu menyampaikan laporan dengan mengirimkan data dan dokumen ke SIKADEKA pada 7 Januari 2024 sebelum pukul 23.59 WIB.

"Bagi bakal calon anggota DPD juga memiliki tenggat waktu dan mekanisme yang sama dalam hal pelaporannya. Calon anggota DPD wajib menyampaikan LADK kepada KPU RI melalui KPU Provinsi," katanya.

Untuk diketahui, pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu bahwa jadwal pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat paslon presiden dan wakil presiden, serta media sosial berjalan sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Kemudian, kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, elektronik dan media daring berlangsung dari 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024. Selanjutnya, masa tenang selama 11–13 Februari 2024.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us