Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kalah Sidang Sengeketa Lahan di PTUN, SMAN 1 Bandung Lakukan Banding

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - SMAN 1 Kota Bandung (Smansa) dinyatakan kalah dalam sidang sengketa oleh PTUN Bandung. Dalam sidang ini pengadilan memenangkan penggugat yaitu Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

Meski demikian, pihak Smansa dipastikan tidak tinggal diam. Mereka berencana melakukan banding ke Pengadilan Tinggi agar kasus ini bisa ditunjau kembali.

"Bahwa, putusan kemarin gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya. Dan biro hukum sedang mempersiapkan langkah-langkah dan upaya hukum selanjutnya, salah satunya banding," kata Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati, Jumat (18/4/2025).

Dia menyebut dalam waktu dekat tim biro hukum bakal menyampaikan langkah yang kongkrit kepada pihak Smansa.

Sebelumnya, PTUN Bandung mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam kasus sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg.

Dengan putusan itu, pengadilan menolak eksepsi tergugat (Keoala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) dan tergugat intervensi (Kepala Disdik Jabar). Pembacaan putusan ini dilakukan secara ecort atau daring pada Kamis, 17 April 2025.

"Mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi putusan PTUN Bandung dikutip IDN Times, Jumat (18/4/2025).

Dalam poin kedua amar putusan, PTUN menyatakan sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998, luas 8.450 m² atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kantor Wilayah Provinsi Jabar batal.

Kemudian poin putusan selanjutnya, tergugat wajib mencabut sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998.

PTUN juga mewajibkan tergugat untuk menertibkan sertipikat HGB tanah tersebut atas nama penggugat. Dalam hal ini, pemilik sah dari lahan yang digunakan SMAN 1 Bandung adalah PLK.

"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sejumlah Rp. 440.000,- (Empat ratus empat puluh ribu rupiah)," isi putusan tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us