Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

DPRD Jabar: BUMD Tidak Setor PAD, Komisarisnya Harus Disanksi

Pajak Bisnis Keuangan (pixabay.com/Mohamed_hassan)

Bandung, IDN Times - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong agar regulasi terkait tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dievaluasi oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat, Sugianto Nangolah menjelaskan, legislator kini sedang membahas Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Ranperda pembinaan kepada BUMD. 

"Setelah kami ke Kemendagri kaitan dengan menanyakan kewenangan provinsi terhadap tata kelola BUMD, memang regulasi yang ada saat ini ada di Kemendagri, maka dari itu kami meminta agar regulasi itu dievaluasi kembali," ujar Sugianto, dikutip Sabtu (15/2/2025). 

1. Aturan sanksi masih digodok

ilustrasi sumber penghasilan (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Lebih lanjut Sugianto menuturkan, tata kelola BUMD di Jawa Barat menjadi sorotan bagi lembaga legislatif. Pasalnya, BUMD yang tidak berhasil memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) saat ini tidak diberikan sanksi.

"Karena saat ini BUMD di Jawa Barat ini nyaris tidak ada sanksinya baik direktur maupun komisaris yang menduduki jabatan itu. Ketika mereka tidak bisa menyetorkan PAD, yang sejak awal tujuannya itu ialah untuk memberikan pendapatan daerah kepada APBD kita," tuturnya.

2. Setor deviden ke PAD sangat penting

ilustrasi sumber penghasilan (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Sugianto menambahkan, untuk membangun Jawa Barat tidaklah mudah apabila hanya berfokus terhadap satu pendapatan saja, salah satunya pajak kendaraan bermotor. Sehingga, BUMD harus membantu menambahkan PAD.

"Salah satu upaya yang diusahakan itu adalah dari sisi bagaimana kita mengelola BUMD Jawa Barat ini dengan baik. Tujuannya keuntungannya nanti untuk membangun Jawa Barat," ujar Sugianto.

3. Komisaris harus mengundurkan diri

ilustrasi mencatat pendapatan dan pengeluaran (pexels.com/olia danilevich)

Sugianto berharap, ke depannya dalam hal ini Pemprov Jabar tidak hanya memberikan penyertaan modal saja melainkan seluruh BUMD di Jawa Barat harus bisa memberikan pendapatan secara maksimal untuk membangun Jawa Barat.

"Nah tadi kami sampaikan kalau bisa dibuatlah regulasi bagi direktur dan komisaris. Mereka yang tidak bisa memberikan dividen dua kali atau tiga periode berturut-turut itu harus mundur dari jabatan tersebut. Karena dia (jajaran direksi-red) kan ada komitmen dan ada perjanjian disana supaya mereka bisa memberikan pendapatan," Kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Azzis Zulkhairil
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us