DPMPTSP Jabar Optimistis Realisasi Investasi Q1 2026 Capai Rp80 T

- DPMPTSP Jawa Barat mendorong perusahaan segera melaporkan LKPM Triwulan I 2026 sebelum tenggat 15 April untuk mencapai target investasi Rp80 triliun.
- Hingga akhir Maret 2026, realisasi investasi Jabar baru mencapai sekitar Rp50 triliun atau 50 persen dari target yang ditetapkan pemerintah daerah.
- Pemerintah menegaskan pelaporan LKPM wajib melalui OSS-RBA dan pelaku usaha yang patuh akan mendapat pembinaan, fasilitasi, serta kemudahan perizinan dari DPMPTSP Jabar.
Bandung, IDN Times - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat terus melakukan berbagai cara untuk memenuhi target realisasi investasi triwulan I/2026 yang mencapai Rp80 triliun. Salah satunya dengan menggenjot para pelaku usaha agar patuh melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Adapun pemerintah sudah memperpanjang masa pelaporan LKPM Triwulan I 2026 hingga 15 April mendatang. Sedangkan, hasil LKPM itu nantinya akan mencerminkan situasi realisasi investasi di Jawa Barat apakah terdampak oleh situasi geopolitik saat ini.
"Tanggal 15 April 2026 kami eksekusi hasil LKPM, sekaligus melihat outlook investasi ke depan apakah situasi geopolitik saat ini mempengaruhi keberminatan investasi ke Jawa Barat atau tidak," kata Kepala DPMPTSP Jabar Dedi Taufik, dikutip Kamis (9/4/2026).
1. Saat ini target suda 50 persen

Berdasarkan data awal yang dimiliki DPMPTSP Jabar hingga akhir Maret 2026, realisasi investasi ke Jawa Barat sudah mencapai 50 persen dari target Rp80 triliun. Dedi memastikan, hal tersebut harus digenjot untuk memaksimalkan kembali.
"Target kami Rp80 triliun di triwulan I 2026, kemarin baru Rp50 triliun, semoga tercapai di Rp80 triliun," katanya.
Agar data LKPM tersaji penuh, dia menegaskan, saat ini sudah menghimbau seluruh kawasan industri di Jawa Barat untuk tertib melaporkan hingga tenggat waktu yang diberikan.
"Kami meminta kawasan industri segera mengisi LKPM, kami dorong juga kabupaten/kota agar tidak berfokus pada PMA, tapi melihat potensi PMDN yang besar," katanya.
2. LKPM penting untuk bahan evaluasi kebijakan ke depan

Sebelumnya, Kementerian Investasi/BKPM RI menegaskan pelaku usaha non-UMK diwajibkan melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem OSS-RBA mulai 1 hingga 15 April 2026 untuk menghindari sanksi administratif.
Dedi menuturkan LKPM bukan hanya sebagai laporan semata, melainkan juga memberikan manfaat bagi para pelaku usaha. Menurutnya mereka yang rutin melapor akan mendapatkan pembinaan dan fasilitasi dari pemerintah.
"Laporan mereka juga menjadi dasar evaluasi dan penyusunan kebijakan investasi daerah, para pelaku usaha juga mendapatkan dukungan kemudahan dalam proses perizinan berusaha," kata dia.
3. Dorong pengusaha segera lapor LKPM

DPMPTSP Jawa Barat memastikan siap memberikan pendampingan teknis bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses pelaporan LKPM.
Pelaku usaha diminta menghubungi layanan informasi DPMPTSP melalui saluran resmi yang sudah tersedia. "Sekali lagi LKPM ini wajib bagi pelaku usaha," kata dia.


















