Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dinas Pendidikan Proses Dugaan Pungutan SMKN 13 Bandung

Ilustrasi uang. (IDN Times/Arief Rahman)

Bandung, IDN Times - Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan wilayah VII memproses adanya dugaan pungutan yang dilakukan oleh Komite Sekolah di SMKN 13 Kota Bandung, senilai Rp5,5 juta per siswa di kelas 11. Pembayaran pun dilakukan secara bertahap.

Kepala KCD Pendidikan Wilayah VII Provinsi Jabar, Asep Yudi Mulyadi mengatakan, proses ini dilakukan secara bertahap mulai dari pemanggilan pihak sekolah komite, orangtua siswa, dan pihak lainnya.

"Kami sudah memanggil komite dan pihak sekolah untuk dimintai klarifikasi terkait dengan adanya aduan pungutan," kata Asep melalui sambungan telepon, Kamis (22/5/2025).

1. Mengedepankan asas praduga tak bersalah

ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun)

Asep memastikan, penanganan dugaan pungutan yang dilakukan oleh komite sekolah ini tidak bisa langsung diketahui hasilnya. Sebab saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan belum sampai pada tahap kesimpulan. 

"Masih dalam proses pemeriksaan. Karena kami juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," katanya.

Dia memastikan, apabila memang terbukti bersalah, akan ada sanksi yang diputuskan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar. Sebab, sekolah negeri tidak diperbolehkan untuk melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.

"Apabila terbukti melakukan pungutan akan ada sanksi. Nanti keputusannya di Pak Kadis. Pada prinsipnya sekolah negeri tidak diperbolehkan adanya pungutan," ucapnya.

2. Temuan dari orangtua ke DPRD Jabar

Inin Nastain/ Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

Diketahui, dugaan pungutan liar yang memberatkan orangtua siswa-siswi ini diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat Ono Surono melalui akun media sosialnya, Selasa (20/5/2025) malam. 

Dalam video itu, Ono mendapatkan laporan dari orangtua siswa melalui pesan langsung di Instagram-nya. Orangtua itu meminta Ono untuk datang ke sekolah karena ada sumbangan yang memberatkan orangtua.

"Sore hari ini saya dapet DM (pesan langsung) dari orangtua siswa SMKN 13 Bandung, bunyinya gini; 'bapak tolong disidak pak ke SMKN 13 di Bandung masih ada sumbangan sumbangan, kalau sumbangan ditentukan berarti pungutan senilai Rp5,5 juta," kata Ono, Rabu (21/5/2025).

3. Pertanyakan Perda soal komite sekolah

Inin Nastain/ Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

Selain itu, Ono meminta agar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Dedi Mulyadi melihat langsung adanya temuan ini. Dia juga turut mempertanyakan masih adanya pungutan-pungutan di sekolah yang dilakukan oleh komite sekolah. 

"Itu harus dicicil setiap ambil kartu ujian sampai kelas 12 harus sudah lunas ini komite yang meminta. Ini kenapa komite sekolah tidak ditindak oleh gubernur ya, padahal komite sekolah itu selalu yang membuat pungutan-pungutan yang memberatkan," kata Ono. 

"Tolong pak disidik Plt Plh Kadisdik Provinsi Jawa Barat, tolong dicek SMKN Negeri SMKN 13, Kota Bandung Kelas 11 dipungut 5,5 juta rupiah per siswa di seluruh jurusan, tolong disikapi," jelasnya.

Ono menambahkan, temuan ini tidak hanya terjadi di Kota Bandung, beberapa sekolah lainnya di Jawa Barat masih ada pungutan yang memberatkan orang tua siswa melalui komite sekolah itu sendiri. Sehingga, dia meminta agar hal ini disikapi secara serius.

"Tidak hanya terjadi di SMKN 13, ada di Depok, di Cirebon, Bekasi. Ada tegasan dari gubernur untuk membenahi dari sisi pungutan yang dilarang di sekolah negeri, jangan sampai orangtua laporan, baru penindakan. Harus ada perubahan Pergub yang mengatur komite sekolah," tuturnya. 

Komite sekolah ini hadir berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 97 Tahun 2022, di mana fungsinya mengelola sekolah secara sukarela, gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel. Namun, kenyataanya orangtua diminta mengeluarkan uang yang besarannya sudah ditentukan.

"Karena itu tidak sesuai permen pendidikan. (Pada Permen pendidikan) Komite sekolah dapat menggalang dana dari masyarakat dari dunia usaha dan swasta. Pada Pergub Jabar ditambahkan komite sekolah (dapat menggalang dana) kepada orangtua peserta didik. Pergub bertentangan juga dengan Permen Pendidikan," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us