Dedi Mulyadi: Peserta Didik Langgar Jam Malam Bakal di SP oleh Sekolah

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memastikan penerapan jam malam bagi peserta didik di seluruh jenjang diterapkan secara serius. Nantinya, siswa-siswi yang masih nongkrong di atas pukul 21:00 WIB akan diberikan sanksi dari pihak sekolah masing-masing.
Dedi menuturkan, sanksi yang diberikan terhadap siswa ini yaitu surat peringatan (SP). Bagi peserta didik yang terbukti melanggar peraturan pembatasan jam malam maka akan diberikan surat tersebut oleh sekolah.
"Ada SP nanti dari kepala sekolahnya, nanti kan melaporkan ke sekolah. Nanti terintegrasi, tersistem dan itu nanti sistem aplikasinya akan kita buat," ujar Dedi saat ditemui di Gedung Pakuan, Rabu (4/6/2025).
1. Akan ada aplikasi khusus

Mengenai pengawasannya akan dilaksanakan dari tingkat Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa, RT/RW. Kata Dedi, mereka nantinya akan melaporkan siapa saja yang masih melakukan aktivitas tanpa pengawasan orangtua pada saat malam hari sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik.
"Nanti masuk ke sistem aplikasi kita. Sehingga nanti di peta data, di Kepala Dinas Pendidikan Provinsi sudah terbaca setiap hari," ucapnya.
2. Siswa tidak patuh dikirim ke barak militer

Selain itu, sistem tersebut nantinya akan turut mendata siswa yang bolos dan sakit. Dedi memastikan, hal tersebut akan menjadi fokus dirinya dalam memperbaiki sistem pendidikan di Provinsi Jawa Barat, termasuk memantau langsung peserta didik yang rajin begadang namun tidak mengerjakan pekerjaan rumah.
"Ada berapa anak yang malamnya itu begadang. Itu nanti ada petanya," katanya.
Dedi menambahkan, untuk siswa yang sudah berkali-kali mendapatkan surat peringatan, akan dimasukkan ke barak, untuk mengikuti program pendidikan berkarakter.
"Pembinaan, masuknya di barak," ucapnya.
3. Jam malam berlaku untuk semua jenjang pendidikan di Jabar

Diketahui, Dinas Pendidikan Jabar mulai menerapkan jam malam bagi peserta didik sejak Senin (2/6/2025). Para siswa-siswi diminta tidak melakukan kegiatan di luar rumah mulai pukul 21.00-04.00 WIB, kecuali beberapa keperluan tertentu dengan pengawasan orangtua.
Penerapan jam malam bagi peserta didik ini diklaim Pemprov Jabar sebagai upaya untuk membentuk generasi muda yang berkarakter Panca Waluya. Adapun Panca Waluya ini yaitu generasi yang Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).
Melalui kebijakan ini, peserta didik diimbau untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Pembatasan ini ditujukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembentukan karakter dan kedisiplinan anak-anak serta remaja di Jabar.
Kendati demikian, terdapat sejumlah pengecualian terhadap ketentuan jam malam ini. Peserta didik tetap diperbolehkan berada di luar rumah apabila mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
Selain itu, mereka mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orangtua atau wali, atau jika sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali.
Pengecualian lainnya mencakup situasi darurat atau bencana, atau kondisi khusus lainnya yang diketahui oleh orangtua atau wali.