Biadab! Cucu Tusuk Nenek Pakai Garpu Tanah hingga Tewas di Cianjur

Kabupaten Cianjur, IDN Times - Nasib nahas menimpa wanita lansia berinisial P (72 tahun) warga Desa Campakamulya, Kecamatan Campakamulya, Kabupaten Cianjur. Nenek itu meregang nyawa di tangan cucunya sendiri, yakni pria inisial YH (32).
Aksi sadis YH diduga dipicu 'bisikan gaib' untuk mengarahkan sang nenek ke arah kiblat saat tidur. Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Senin (30/12/2024) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
1. Kronologi kejadian pembunuhan

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan mulanya korban P tengah tertidur kelap di kamarnya. Kemudian, ia dihampiri pelaku yang sudah membawa Garpu tanah.
"Pelaku dan korban tinggal satu rumah, mereka hanya berdua. Saat korban tertidur lelap, pelaku tiba-tiba menusukkan garpu tanah ke perutnya," kata Tono.
Saat tertusuk garpu tanah, korban seketika terbangun dan meminta pertolongan. Bukan berhenti, pelaku secara membabi buta melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan neneknya.
Beberapa warga mendengar teriakan permintaan tolong dari korban. Warga mengintip dan melihat korban sudah dalam kondisi tertusuk. Mereka pun mendobrak rumah dan mengamankan pelaku.
"Setelah mendengar teriakan, tetangga mengintip ke dalam rumah. Ternyata korban sedang ditusuk pelaku dengan garpu tanah. Kemudian beberapa orang masuk untuk menghentikan aksi tersebut," ujarnya.
2. Pelaku sempat melawan

Tono mengatakan, pelaku YH sempat melakukan perlawanan saat diamankan warga. "Pelaku Sempat berusaha kabur dan memberikan perlawanan. Tapi banyaknya warga yang memegangi membuat pelaku akhirnya berhasil diamankan," katanya.
Di sisi lain, sang nenek meninggal tak lama kemudian akibat luka parah di perut dan beberapa bagian tubuh lainnya. "Korban meninggal bersimbah darah di samping tempat tidurnya. Sedangkan pelaku langsung kami amankan ke Mapolsek Campaka," kata dia.
3. Pengakuan pelaku

Tono menyebut pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat bisikan gaib untuk mengubah posisi tidur sang nenek ke arah kiblat dengan menggunakan alat pertanian tersebut.
"Pengakuannya karena ada bisikan untuk mengarahkan neneknya ke arah kiblat saat tidur. Diduga pelaku ini mengalami gangguan kejiwaan, sebab sempat berobat ke poli kejiwaan di rumah sakit," ungkapnya.
Meski demikian, polisi tak langsung mempercayai pernyataan pelaku. Mereka memilih untuk melakukan tes kejiwaan oleh petugas kesehatan.
"Kami akan tes dulu kejiwannya, apakah memang alami gangguan kejiwaan atau memang berniat melakukan penganiayaan atau pembunuhan pada neneknya," kata dia.
Sementara pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kami jerat dengan pasal tersebut sampai nanti hasil tes kejiwaan keluar," kata Tono.