Alasan KPU Masih Belum Putuskan Pemenang Pilgub Jabar 2024

Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat memastikan belum memutuskan siapa pemenang Pilgub 2024, meski hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi telah selesai pada Senin (9/12/2024) malam dan menyatakan pasangan nomor urut empat Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan unggul.
Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi suara sah Pilgub Jabar tingkat provinsi, Pasangan calon nomor urut satu Acep Adang Ruhiyat- Gitalis Dwi Natarina meraup 2,2 juta suara. Lalu, pasangan calon nomor urut dua Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja di angka 2,1 juta suara.
Kemudian, pasangan nomor urut tiga Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie berhasil meraup 4,2 juta suara, dan pasangan Dedi-Erwan meraih 14,1 juta suara.
1. Menunggu terlebih dahulu jika ada sengketa ke MK

Meskipun sudah dinyatakan unggul di rekapitulasi, Ketua KPU Provinsi Jabar, Ahmad Nur Hidayat mengatakan, ada beberapa proses yang harus ditempuh setelah rekapitulasi ini yaitu menunggu selama beberapa hari ke depan apakah ada gugatan atau tidak dari seluruh Paslon Pilgub Jabar.
"Kami sudah tetapkan hasil rekapitulasi ya, dan sudah disahkan, maka nantinya (penetapan pemenang) akan kami umumkan sampai tanggal 15 Desember 2024," ujar Nur, dikutip Selasa (10/12/2024).
2. Jika tidak ada gugatan akan tetap menunggu keputusan MK dan KPU RI

Menurutnya, pengajuan permohonan gugatan merupakan hak dari para pasangan calon yang merasa keberatan dengan hasil Pilkada yang sudah ditetapkan dan disahkan secara langsung dalam rapat pleno. Adapun jika nantinya ada gugatan maka keputusan pemenang akan menunggu proses di Mahkamah Konstitusi.
"Seandainya nanti ada permohonan gugatan, nanti akan kami dapat informasi tersebut dari MK ke KPU RI, nanti ke kami dan akan kita lihat kalau memang ada gugatan berarti kami akan menunggu proses gugatan ini dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi," katanya.
3. Dedi-Erwan belum bisa langsung ditetapkan sebagai pemenang Pilgub Jabar

Sementara jika nantinya tidak ada gugatan, KPU Provinsi Jabar akan tetap menempuh aturan yang ada di mana nantinya akan ada pemberitahuan dari KPU RI bahwa tidak ada gugatan.
"Kalau tidak ada gugatan, nanti kami juga akan mendapatkan informasi dari Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK yang akan disampaikan oleh MK, KPU RI, dan akan kami dapatkan informasinya setelah KPU RI memberikan surat kepada provisi atau kota," katanya.
Dengan begitu, Ahmad memastikan, KPU Provinsi Jabar tidak akan langsung menetapkan siapa pemenang Pilgub 2024. Ia menegaskan alan tetap menempuh aturan yang ada.
"Ya, kami akan menunggu tiga hari, tapi kami tidak langsung akan menetapkan kalau seandainya tidak ada gugatan. Kami akan menunggu," ucapnya.