Tak Diupah, Pegawai PayTren Laporan Yusuf Mansur ke Disnaker Bandung

Pegawai dan perusahaan akan mediasi pada 12 Mei

Bandung, IDN Times - Pegawai PT Veritra Sentosa Internasional (PayTren) melaporkan perihal penunggakan gaji yang dilakukan perusahaan. Laporan yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung tersebut ditujukan langsung kepada Yusuf Mansyur.

Infomasi adanya surat gugatan tersebut pun dibenarkan Kepala Disnaker Kota Bandung, Arief Syaifudin. Surat pelaporan tersebut sudah masuk ke Dinasker Jumat, (22/4/2022).

"Iya betul (ada pelaporan dari pegawai Paylater)," ujar Arief saat dihubungi, Rabu (26/4/2022).

1. Akan ada mediasi antara pegawai dan pihak perusahaan

Tak Diupah, Pegawai PayTren Laporan Yusuf Mansur ke Disnaker Bandungwww.djagopaytren.com

Namun untuk detailnya dia belum bisa menjelaskan karena masih dipelajari lebih lanjut oleh Disnaker. Rencananya pegawai yang diwakili kuasa hukum berencana melakukan mediasi dengan pihak perusahaan.

"Sudah masuk (suratnya) dan dijadwalkan pada Kamis, 12 Mei 2022, pukul 11.00 WIB," kata Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Bandung, Marsana.

2. Yusuf Mansur ramai dibicarakan usai viral di media sosial

Tak Diupah, Pegawai PayTren Laporan Yusuf Mansur ke Disnaker BandungUstaz Yusuf Mansur. IDN Times/Fitria Madia

Nama Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustadz Yusuf Mansur (UYM) menggegerkan jagad dunia maya setelah videonya yang emosional viral di media sosial seperti Twitter dan TikTok.

Dalam video yang viral tersebut Ustadz Yusuf Mansur menyampaikan ia tengah kesulitan mengumpulkan dana sebanyak Rp1 triliun untuk PayTren. Video itu ramai beredar di media sosial pada beberapa hari terakhir.

Dalam video tersebut, Ustadz Yusuf Mansur juga mengaku sudah melakukan berbagai cara mengumpulkan dana yang rencananya akan digunakan untuk membenahi bisnis aset manajemennya yang kini tengah digugat sejumlah pihak.

“Mansur, saham, saham, saham, saham, jangan saham, PayTren lo urusin. Emang kita lagi ngurusin ape? Emang kita ngurusin saham itu ngurusin apa? Emang kita masuk perusahaan sana, perusahaan sini, menyebut ini, menyebut itu, emang buat siapa?” ungkap Yusuf Mansur melalui video yang beredar, dikutip Senin (11/4/2022).

Lalu, apa sebenarnya PayTren dan apa hubunganya dengan Ustadz Yusuf Mansur? Berikut penjelasannya.

3. Aplikasi serba bisa

Tak Diupah, Pegawai PayTren Laporan Yusuf Mansur ke Disnaker Bandungnews.treni.co.id/

PayTren adalah aplikasi yang bisa diunduh dari smartphone yang bisa dipergunakan untuk berbagai keperluan seperti melakukan pembayaran pulsa, tagihan listrik, token listrik, PDAM, cicilan, BPJS Kesehatan, Indihome, voucher games, tiket kereta, pesawat, dan sebagainya.

Fitur yang ada pada PayTren bisa dikatakan sangat serupa dengan aplikasi yang ditawarkan mobile banking milik bank nasional. Selain pembayaran transaksi, PayTren juga bisa dipakai untuk transaksi pembayaran merchant, transfer, maupun tarik tunai. Aplikasi PayTren juga dikenal sebagai aplikasi sedekah.

Selain aplikasi, Paytren juga bisa merujuk pada perusahaan pengelola investasi atau manajer investasi, yakni Paytren Aset Manajemen (PAM) yang juga dirintis Yusuf Mansur.

Paytren Aset Manajemen yang beroperasi sejak 24 Oktober 2017 ini diketahui cukup aktif menghimpun dana masyarakat secara gotong royong mengerjakan sejumlah proyek strategis.

Dikutip dari situs resmi paytren-am.co.id, PayTren merupakan manajer investasi syariah pertama di Indonesia yang didirikan oleh Yusuf di bawah nama PT Paytren Aset Manajemen (PAM).

4. Sudah dapat izin operasi OJK

Tak Diupah, Pegawai PayTren Laporan Yusuf Mansur ke Disnaker BandungOtoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Perusahaan telah mendapatkan izin operasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-49/D.04/2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen.

Adapun salah satu produk yang ditawarkan oleh Paytren adalah PAM Syariah Likuid Dana Safa. Produk itu merupakan reksa dana berbasis pasar uang syariah. Ini berarti 100 persen uang nasabah akan ditempatkan pada instrumen pasar uang syariah.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya