Rumah Dinas Walkot dan Alun-alun Bandung Ternyata Belum Tersertifikasi

Ribuan lahan akan segera disiapkan sertifikasinya

Bandung, IDN Times - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung mencatat banyak ikon-ikon tempat di Ibu Kota Jawa Barat milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung itu yang belum tersertifikasi atau memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung Nugraha mengatakan, temlar yang belum memiliki sertifikat di antaranya adalah Pendopo atau rumah dinas Wali Kota Bandung dan Alun-Alun Bandung.

"Banyak ikon-ikon Kota Bandung yang ternyata belum bersertifikat, kita akan segera bantu pemda untuk sertifikatnya, dalam rangka arsip pertanahan juga," kata Nugraha, Jumat (3/2/2023).

1. Ada 17 ribu aset yang belum punya sertifikat tanah

Rumah Dinas Walkot dan Alun-alun Bandung Ternyata Belum TersertifikasiANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Secara keseluruhan, menurutnya di Kota Bandung ada sebanyak 17 ribu aset-aset pemerintah daerah. Namun, kata dia, baru 12 ribu aset yang resmi memiliki sertifikat.

"Kemarin tahun 2021 kita sudah sertifikatkan 650 aset, sekitar 4.000 lebih (sisanya) target aset pemda yang akan kami sertifikatkan. Secara berturut-turut ya, tidak hanya di tahun 2023 ini," kata dia.

Terbaru, BPN Kota Bandung telah melakukan sertifikasi tanah bagi aset Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). Sehingga GBLA kini resmi sepenuhnya merupakan milik Pemkot Bandung.

Di samping itu, ia pun mendorong masyarakat agar melakukan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Pembatas (Gemapatas). Karena, kata dia, pemasangan patok merupakan informasi bagi pihak yang menguasai lahan.

"Salah satu permasalahan tanah adalah ketika pemilik tanah tidak menjaga tanahnya, salah satu unsur kita untuk menjaga tanah adalah memasang patok," kata dia.

2. Pematokan batas lahan sudah dilakukan

Rumah Dinas Walkot dan Alun-alun Bandung Ternyata Belum TersertifikasiYana Mulyana Dok. Humas Pemkot Bandung

Sementara itu, Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan Gemapatas merupakan gerakan yang penting bagi kepastian hukum. Pihaknya pun telah memasang patok (pembatas) secara resmi di wilayah Pendopo sebagai langkah awal proses sertifikasi aset tersebut.

"Ini berdampak luas terhadap kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat, termasuk milik pemerintah kota juga," kata Yana.

3. Mudah-mudahan bisa meminimalisir konflik

Rumah Dinas Walkot dan Alun-alun Bandung Ternyata Belum TersertifikasiIlustrasi sertifikat tanah (IDN Times/Istimewa)

Dari sekitar 5.000 aset pemerintah daerah yang belum tersertifikasi itu, menurut Yana, tidak semuanya merupakan aset berbentuk bangunan. Ada taman dan jalan juga yang belum punya sertifikat. 

"Mudah-mudahan ini juga mengurangi konflik pertanahan yang biasanya terjadi dimanapun, tadi soal caplok," katanya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya