Tak Sesuai Kebijakan, KDM Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soeta Bandung

- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung karena tidak menjalankan aturan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama.
- Penonaktifan dilakukan setelah ditemukan petugas Samsat Soeta yang masih menolak melayani masyarakat sesuai surat edaran yang berlaku sejak 6 April 2026 di seluruh Jawa Barat.
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan pemeriksaan melalui inspektorat dan BKD untuk mencari penyebab kebijakan belum efektif, sekaligus menegaskan pentingnya pelayanan publik yang mudah dan transparan.
Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta (Soeta) Kota Bandung per Rabu (8/4/2026). Keputusan ini diambil karena petugas dinilai tidak menjalankan surat edaran mengenai kebijakan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama.
Perlu diketahui, persoalan ini buntut dari keluhan masyarakat mengenai layanan petugas yang tidak menjalankan aturan sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan gubernur. Padahal, kebijakan tersebut sudah berlaku di seluruh layanan Samsat di Jawa Barat per 6 April 2026.
"Pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tidak usah menggunakan KTP pemilik pertama. Dan dalam faktanya masih ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik," kata Dedi.
1. Dinonaktifkan karena tidak menindaklanjuti SE

Dengan adanya temuan tersebut, Dedi memastikan langsung memberikan tindakan dengan mengambil langkah tegas menonaktifkan pimpinan Samsat tersebut. Hal ini sendiri bersifat hanya penonaktifan sementara.
"Dan selanjutnya informasi tersebut kami tindaklanjuti tadi malam. Dan hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta," katanya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dipastikan Dedi akan melakukan pemeriksaan untuk mencari penyebab aturan itu belum berjalan dengan baik. Adapun pemeriksaan akan melibatkan inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Sehingga dari investigasi tersebut nanti akan ditemukan fakta-fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum berefektif dilaksanakan," tuturnya.
2. Masyarakat diminta langsung memantau kecurangan di fasilitas publik

Dedi menegaskan, semua petugas harus serius memberi pelayanan yang baik dan memudahkan masyarakat, terutama dalam membayar pajak kendaraan.
"Saya menghimbau pada seluruh penyelenggara kegiatan Samsat untuk memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat. Dan tidak boleh mengabaikan surat edaran Gubernur Jawa Barat," ucap Dedi.
Dedi juga berterima kasih atas laporan dari masyarakat, karena informasi dari warga sangat membantu memperbaiki layanan publik.
"Semoga kita semua memiliki komitmen yang sama untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat Jawa Barat," kata Dedi.
3. Dedi Mulyadi bebaskan pembayaran pajak tidak perlu KTP pemilik pertama

Untuk diketahui, Dedi Mulyadi telah menerbitkan surat edaran menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan pada 6 April 2026.
Melalui kebijakan baru yang tertuang dalam surat edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026, masyarakat hanya perlu membawa STNK untuk memperpanjang pajak kendaraan di kantor Samsat.
"Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja," kata dia, Senin (6/4/2026).



















