Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Lagi Jalani Hukuman, Bahar bin Smith Kembali Harus Diadili

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bandung, IDn Times - Bahar bin Smith kembali harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa(6/4/2021). Sidang perdana kali ini merupakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Ardiansyah. Sidang digelar secara virtual, di mana Bahar mendengarkan dakwaan dibacakan dari Lapas Gunung Sindur.

Kejadian penganiayaan itu dilakukan pada tahun 2018 lalu oleh Bahar bersama seorang lain bernama Wiro yang kini berstatus sebagai DPO.

"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka. Bahwa terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith bersama-sama dengan saudara Wiro (DPO)," kata Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar, Selasa (6/4/2021).

1. Penganiayaan disinyalir karena ada kesalahpahaman

Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Bahar didakwa dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55. Sebelumnya, penetapan tersangka kepada Bahar didasarkan atas laporan yang diterima oleh polisi pada bulan September 2018 lalu.

Penganiayaan terjadi lantaran ada kesalahpahaman di antara keduanya. Bahar sendiri sekarang masih mendekam di LP Gunung Sindur karena kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Bahar dihukum penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019 lalu.

2. Supir dipukuli karena antara istri Bahar Smith terlalu lama

Ilustrasi perundingan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, Bahar bin Smith dijadikan tersangka atas persoalan penganiayaan yang dilakukan di Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor, September 2018.

Menurut Erdi, aksi penganiayaan diduga disebabkan istri Bahar pulang terlalu malam sekitar pukul 23.00 WIB dengan diantar oleh sopir taksi online. Bahar kemudian tiba-tiba melakukan penganiayaan pada sopir sekaligus pelapor yang diketahui bernama Andriansyah. Diduga, ada salah paham antara Bahar dan korban.

"Jadi itu dia menganiaya sopir Grab, di mana istrinya itu pulang terlalu malam," kata Erdi beberapa waktu lalu.

3. Bisa dijerat dengan hukuman pidana lima tahun

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun dalam kasus itu, Bahar disangkakan Pasal 170 dan 351 KUHPidana dan diancam pidana di atas lima tahun. Penetapan tersangka didasarkan laporan yang diterima polisi pada bulan September 2018 dan setelah melalui rangkaian proses gelar perkara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us