Difabel Berperan Penting Dalam Regulasi Pembangunan di Kota Bandung

Mari jadikan kota ini setara untuk semua orang

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung mendorong pelibatan secara masif pada penyandang disabilitas (difabel) dalam regulasi yang dirancang. Pelibatan ini karena mereka juga punya hak dan kewajiban untuk memberikan aspirasi sesuai dengan kebutuhannya.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung Sony Bakhtiyar menuturkan, Pemkot Bandung terus berupaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2023 terdapat sebanyak 6.062 penyandang disabilitas di Kota Bandung. Oleh karena itu, dibentuklah beragam regulasi dan kebijakan bersama komunitas penyandang disabilitas.

Pemkot Bandung pun fokus utama peringatan ini bertujuan pada pembangunan berkelanjutan sustainable development goal (SDGs) yang menjadi aspirasi bersama seluruh masyarakat global, termasuk penyandang disabilitas.

"Pemkot Bandung ingin mencapai bersama tujuan pembangunan berkelanjutan dengan memberikan dorongan untuk melibatkan secara aktif dan kolaboratif penyandang disabilitas dalam prosesnya," ujar Sony melalui siaran pers dikutip, Minggu (10/12/2023).

1. Sejumlah aturan sudah diterapkan agar difabel dapat hak setara

Difabel Berperan Penting Dalam Regulasi Pembangunan di Kota Bandung


Ia memaparkan, pada aspek pendidikan terdapat Perda Kota Bandung nomor 2 tahun 2018 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Kawan-kawan disabilitas berhak mengenyam pendidikan wajib belajar selama 9 tahun. Serta mendapat prioritas penerimaan peserta didik baru melalui jalur afirmasi.

"Lalu pada aspek kesehatan terdapat Perda nomor 1 tahun 2020. Mereka berhak mendapat layanan kesehatan ramah disabilitas dan jaminan kesehatan melalui program UHC," ucapnya.

Sementara aspek infrastruktur, Pemkot Bandung juga telah menyusun regulasi Perda nomor 14 tahun 2018 tentang sarana dan prasarana bangunan gedung serta tempat peribadatan yang harus ramah disabilitas dan lansia.

Di aspek ketenagakerjaan sebagai bagian dari perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas setiap pengusaha wajib memperkerjakan minimal 1 persen kawan disabilitas dari pekerja atau buruh yang dipekerjakan di perusahaan tersebut. Ini tercantum pada Perda nomor 4 tahun 2018.

"Sedangkan pada aspek sosial, Kota Bandung juga menyelenggarakan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, perlindungan sosial, dan pemberdayaan sosial. Ini tercantum dalam Perda nomor 15 tahun 2015," paparnya.

2. Bimbingan kepada mereka terus dijalankan

Difabel Berperan Penting Dalam Regulasi Pembangunan di Kota BandungSeorang penyandang disabilitas netra memakai masker sambil menunggu bantuan dari dermawan di sekretariat PERTUNI Medan, Jumat (23/7/2021). Kaum disabilitas juga merasakan dampak pandemik yang membuat mereka tidak berpenghasilan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sony menuturkan, pada 2019 untuk lebih mengukuhkan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas Pemkot Bandung juga telah menerbitkan Perda nomor 15 tahun 2019. Upaya penanganan pada penyandang disabilitas senantiasa diberikan oleh Dinsos. Salah satunya pada kasus yang dialami Yanti, seorang penyandang disabilitas berusia 40 tahun.

Pendampingan dilakukan oleh pekerja sosial meliputi aksesibilitas pelayanan kesehatan yang sempat terputus. Saat mengakses layanan kesehatan pemeriksaan IQ, diketahui Yanti memiliki retardasi mental. 

"Bimbingan sosial juga diberikan kepada keluarga dan masyarakat yang saat itu sempat kebingungan dalam menghadapi Yanti. Saat ini masyarakat sudah menerima dan ikut memberikan akses layanan kepada Yanti dan keluarganya," terang Sony.

3. Disabilitas punya kelebihan yang tidak dimiliki orang lain

Difabel Berperan Penting Dalam Regulasi Pembangunan di Kota BandungSephersiphrah.com

Sementara itu, Ketua RBM Kota Bandung, Linda Nurani Hapsah menyampaikan, pihaknya terus berupaya memberikan kemudahan pendampingan agar para penyandang disabilitas memiliki kesetaraan hak hidup.

"Mereka semua berhak memiliki hak berjuang yang sama. Dinsos dan dinas yang beririsan lainnya sudah melakukan langkah dan terobosan yang sangat baik, sehingga sampailah kepada puncak peringatan Hari Disabilitas Internasional dengan tema yang luar biasa," ungkap Linda.

Menurutnya, meski para penyandang disabilitas memiliki kekurangan, tapi Allah sudah menitipkan kelebihannya. Inilah peran masyarakat untuk membantu agar kelebihannya itu bisa muncul ke permukaan, sehingga mereka semua berhak untuk menaklukan dunia.

"Saya sangat terharu melihat bagaimana perjuangan anak-anak disabilitas ini untuk bisa membuktikan dirinya bahwa mereka juga mampu dan bisa berjuang seperti kita," tuturnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya