Bawaslu Antisipasi Potensi Politik Uang pada Pilwalkot Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung telah memetakan potensi kerawanan dalam pemilihan wali kota (Pilwakot) Bandung. Ketua Bawaslu Kota Bandung Dimas A Iskandar mengatakan, penggunaan uang untuk pemilihan kepala daerah atau politik uang masih menjadi hal yang harus diwaspadai.
Terdapat sejumlah kerawanan yang berpotensi terjadi di masa kampanye Pilwalkot Bandung. Potensi itu salah satunya adalah penggunaan tempat umum sebagai lokasi kampanye.
"Memasuki masa kampanye tentu ada beberapa titik kerawanan, salah satunya adalah ada tempat yang dilarang untuk digunakan sebagai tempat kampanye," ucap Dimas, Rabu (4/9/2024).
1. Politik uang sulit dibuktikan
Merujuk Pasal 70 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
"Pertama tempat ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas umum. Ketiga tempat itu tidak diperkenankan digunakan sebagai tempat kampanye," ujarnya.
Selain penggunaan tempat terlarang untuk berkampanye, Dimas juga mengungkap masih ada praktek politik uang yang terjadi di Kota Bandung, termasuk ketika pelaksanaan Pilkada sebelumnya. Hanya saja, hal tersebut kata dia sulit dibuktikan.
"Selain itu ada kegiatan money politik yang kemudian juga pernah terjadi namun sulit dibuktikan dalam pilkada sebelumnya," kata Dimas.
2. Waspada politisasi SARA
Tak hanya itu, Dimas juga menyebut ada potensi politisasi sara di pelaksanaan Pilwalkot di Kota Bandung. Namun dia meyakini, Pilwalkot Bandung 2024 akan berjalan jauh lebih kondisif dan lancar.
"Selain itu kemudian ada beberapa politisasi sara yang 2018-2019 masih ada dan kita berharap di 2024 ini tidak terjadi lagi di Kota Bandung," tutup Dimas.
3. KPU tengah lakukan verifikasi berkas bakal calon
Pilwalkot Bandung saat ini memasuki tahapan penelitian administrasi berkas persyaratan. Proses pemeriksaan kesehatan para pasangan bakal calon juga telah selesai dilakukan.
Kemudian, KPU akan melakukan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 dan mengundi nomor urut pada 23 September 2024. Adapun tahapan selanjutnya adalah masa kampanye mulai 25 September 2024-23 November 2024.
Baca Juga: Pria di Bandung Mencari Keadilan Atas Dugaan Penganiayaan
Baca Juga: Empat Kades di Kabupaten Bandung Diduga Ikut Kampanye Bakal Paslon