Kasus Penyelundupan Warga Cimahi ke Tiongkok Berhasil Digagalkan

Kejari Cimahi terima dua tersangka baru

Cimahi, IDN Times - Dua tersangka baru kasus dugaan penyelundupan manusia yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok diserahkan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. Sebelumnya, kasus itu sudah menggiring Shao Dongdong ke meja hijau.

Dua tersangka baru yang sudah ditetapkan itu yakni Jin Shixiong, WNA Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan Erlin Martiningsih, perempuan Indonesia yang tak lain adalah istri dari Shao Dongdong.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cimahi, Rudi Heriyanto menyebutkan, dua tersangka tersebut merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya yang masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

"Penyidik Kantor Imigrasi Bandung menyerahkan dua tersangka untuk dilakukan persidangan," ungkap Rudi saat jumpa pers, Selasa (3/12).

1. Dua tersangka naik status jadi terdakwa

Kasus Penyelundupan Warga Cimahi ke Tiongkok Berhasil DigagalkanIDN Times/Bagus F

Rudi mengatakan, penyerahan tersangka beserta barang bukti yang diserahkan dari hasil penyidikan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung sudah lengkap. Oleh karenanya, kasus tersebug bisa dilanjutkan ke persidangan atau naik status dari tersangka menjadi terdakwa.

"Di sidang akan diuji, ada hal yang memberatkan dan meringankan. Kita koordinasi juga ke Kejagung karena ini menyangkut WNA," paparnya.

2. Modusnya pengantin pesanan

Kasus Penyelundupan Warga Cimahi ke Tiongkok Berhasil DigagalkanIDN Times/Sukma Shakti

Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPA Bandung, Vodka Yosa Anggara menambahkan, modus yang digunakan para pelaku dari Shao Dongdong, Jin Shixiong hingga Erlin Martiningsih menggunakan modus pengantin pesanan dengan iming-iming harta.

"Modusnya 'pengantin pesanan' dengan tujuan akhirnya membawa wanita ke Tiongkok dengan iming-iming mahar atau uang tertentu," jelasnya.

3. Kedua tersangka berperan sebagai perekrut pengantin

Kasus Penyelundupan Warga Cimahi ke Tiongkok Berhasil DigagalkanIDN Times/Bagus F

Dua tersangka baru ini memiliki peran yang sama dalam melancarkan aksinya. Keduanya berperan sebagai perekrut calon pengantin pesanan. Keduanya memiliki peran sebagai perekrut calon pengantin pesanan.

Jin Shixiong berperan merekrut calon mempelai pria asal Tiongkok. Sedangkan Erlin mencari mempelai wanita yang ingin dinikahi. Keduanya membawa foto-foto para calon untuk ditawarkan.

"SD (Shao Dongdong) bekerja sama dengan E (Erlin) mencari mempelai wanita dan nantinya menerima keuntungan dari tarif yang disepakati," jelasnya.

4. Pemberangkatan korban berhasil digagalkan

Kasus Penyelundupan Warga Cimahi ke Tiongkok Berhasil DigagalkanIDN Times/Sukma Shakti

Dia mengungkapkan, sejauh ini tercatat ada dua korban dari kasus ini. Keduanya berasal dari Cimahi yang merupakan seorang mahasiswa dan freelancer. Untungnya, dua korban tersebut berhasil digagalkan berangkat ke Tiongkok.

"Mudah-mudan jangan ada korban lagi. Kedua korban belum sempat dibawa ke Cina, karena digagalkan," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka baru itu dikenakan Pasal 120 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya