Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama Buat Pemasukan Jabar Naik

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama Buat Pemasukan Jabar Naik
ilustrasi STNK (IDN Times/Muhammad Raffash)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengizinkan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama, dan kebijakan ini mendapat dukungan Korlantas Polri untuk diterapkan secara nasional.
  • Kebijakan tersebut meningkatkan aktivitas pembayaran pajak di Samsat Jabar hingga 19,6 persen dan menaikkan penerimaan harian dari Rp18,3 miliar menjadi Rp20,5 miliar selama periode evaluasi awal.
  • Korlantas Polri akan membahas penerapan nasional pada Rakor Samsat di Semarang, dengan syarat wajib pajak menandatangani pernyataan kepemilikan serta melakukan balik nama tahun depan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandung, IDN Times - Langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengizinkan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama turut menjadi perhatian publik. Program itu direncanakan diterapkan tidak hanya di Jawa Barat, melainkan secara nasional oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Program yang awalnya keluar dari keluhan masyarakat Bandung Barat yang viral di media sosial karena harus menyertakan KTP pemilik pertama saat membayar pajak dan dikenakan tarif itu, kini justru turut mempermudah layanan pajak kendaraan bermotor di Jabar.

Dedi mengungkapkan bahwa Korlantas Polri menyambut baik skema tersebut. Saat ini, warga Jawa Barat cukup membawa STNK dan KTP pemilik saat ini untuk melakukan perpanjangan pajak tahunan.

"Membayar pajak tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama dari kendaraan yang pajaknya sedang diperpanjang yang selama ini diberlakukan untuk wilayah Provinsi Jawa Barat karena gubernur mengeluarkan surat edaran, kini mendapat penguatan dari korlantas. Nanti berlakunya bukan hanya di Jawa Barat, tetapi di seluruh wilayah Indonesia," ujar Dedi, Sabtu (18/4/2026).

1. pembayar pajak kendaraan diklaim turut meningkat 19,6 persen

ilustrasi STNK (unsplash.com/thapanee srisawat)
ilustrasi STNK (unsplash.com/thapanee srisawat)

Masyarakat, khususnya pemilik kendaraan di Jawa Barat diimbau memanfaatkan secara maksimal kesempatan ini. Sebab peraturan untuk membayar pajak kendaraan saat ini sudah lebih mudah, dan tidak ada pungutan biaya untuk mengurus KTP pemilik lama.

"Dan ini merupakan anugerah bagi kita semua untuk sama-sama memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak tahunan tahun 2026 tanpa harus membawa KTP pemilik pertama," kata dia.

Efektivitas kebijakan ini tecermin dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat periode 6-12 April 2026. Hasil evaluasi sementara menunjukkan adanya kenaikan signifikan dalam aktivitas pembayaran pajak di Samsat.

Volume kendaraan yang membayar pajak meningkat 19,6 persen, dari rata-rata 35.345 unit menjadi 42.274 unit per hari. Kondisi ini mendongkrak tren penerimaan pajak harian dari Rp18,3 miliar menjadi Rp20,5 miliar, atau naik sebesar 11,6 persen.

Secara rincian, motor masih mendominasi jumlah kendaraan yang datang sebesar 75,4 persen. Namun, dari sisi nilai penerimaan, kendaraan jenis mobil menyumbang angka terbesar yakni 71,8 persen dari total pajak yang dikelola.

2. Korlantas segera berlakukan aturan tersebut secara nasional

Ilustrasi STNK. IDN Times/Irma Yudistirani
Ilustrasi STNK. IDN Times/Irma Yudistirani

Dalam keterangan data tersebut juga disampaikan bahwa proses evaluasi ini memerlukan waktu empat sampai delapan pekakn untuk mendapatkan data lebih objektif.

Dihubungi terpisah, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menjelaskan bahwa skema ini akan dibahas dalam forum nasional pada Rakor Samsat di Semarang, pekan depan.

Apabila disepakati, kata dia, kebijakan ini akan berlaku secara nasional khusus untuk tahun anggaran 2026. Artinya, bisa saja ada syarat administratif yang harus dipenuhi wajib pajak mengenai proses balik nama.

"Wajib pajak harus mengisi formulir pernyataan bahwa kendaraan tersebut miliknya dan bersedia melakukan proses balik nama pada tahun depan. Jika tidak dilakukan, data kendaraan akan diblokir," kata Wibowo.

3. Berharap kesadaran masyarakat meningkat

Ilustrasi STNK (ANTARA Foto/Rosa Panggabean)
Ilustrasi STNK (ANTARA Foto/Rosa Panggabean)

Sementara itu kebijakan ini juga dibuktikan oleh sejumlah masyarakat melalui media sosial yang mencoba membayar pajak motor di Samsat Outlet Margaasih, Kabupaten Bandung. Meski motor tersebut masih atas nama pemilik pertama dan menunggak pajak selama tiga tahun, proses pembayaran berhasil dilakukan tanpa kendala KTP pemilik lama.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Polri berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak terus meningkat, sembari mendorong tertib administrasi melalui proses balik nama kendaraan di masa mendatang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More