Pemkot Bandung Belum Pecat Dua Terdakwa Korupsi Smart City
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum melakukan pemecatan terhadap dua terdakwa korupsi Bandung Smart City yaitu, Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Dadang Darmawan dan Sekretarisnya, Khairur Rijal.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa mengatakan, Pemerintah Kota Bandung akan menunggu terlebih dahulu keputusan inkrah dari pengadilan atas dua orang terdakwa itu.
"Sesuai aturan, kami menunggu dulu 14 hari ke depan. Apakah dari yang bersangkutan mengajukan banding atau tidak," kata Adi saat dihubungi, Jumat (15/12/2023).
1. Pemkot Bandung masih mengawal keputusan inkrah dari pengadilan
Lebih lanjut, Adi menjelaskan, Pemerintah Kota Bandung sampai saat ini masih terus mengawal informasi terbaru dari pengadilan usai vonis yang telah diberikan Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A Bandung.
"Kami tentunya akan melaporkan perkembangan lebih lanjut (mengenai penentuan nasib Dadang dan Rijal) kepada pimpinan," kata dia.
2. Dadang dan Khairur terbukti melakukan korupsi di kasus Bandung Smart City
Untuk diketahui, Dadang dan Rijal divonis bersalah dan terbukti telah melakukan tindakan pidana korupsi yang berkaitan dengan kasus Bandung Smart City. Vonis ini bersamaan dengan Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, pada Rabu (13/12/2023).
Dadang dihukum empat tahun penjara, Rijal lima tahun penjara, sementara Yana diputus hukuman empat tahun kurungan penjara plus pencabutan hak politik selama dua tahun.
3. Pra terdakwa diminta membayar uang pengganti
Yana, Dadang dan Rijal juga divonis untuk membayar uang pengganti atas kasus tersebut. Rijal diputus membayar uang pengganti sebesar Rp586 juta, Bath 85.670, 187 ribu SGD, 2.187 SGD, RM 2.811, 950 ribu Won, 20 ribu SGD.
Sementara Dadang diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp271 juta. Sementara Yana, diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, SGD 14.520, Yen 645 ribu, 3 ribu USD serta Bath 15.630.
Jika ketiganya tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan ini dibacakan, maka pidananya akan ditambah selama 1 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Yana Mulyana Diputus Hukuman Empat Tahun Penjara
Baca Juga: KPK Tahan Tersangka Baru di Kasus Wali Kota Bandung Yana Mulyana